Sejumlah mobil listrik BYD M6 saat melintas di Magelang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Meskipun pajak pokok kendaraan gratis, kepengurusan STNK mobil listrik tidak sepenuhnya bebas biaya. Pemilik tetap memiliki kewajiban membayar biaya non-pajak dan asuransi sosial berikut ini:
Komponen Biaya | Tarif Mobil Pribadi | Keterangan |
SWDKLLJ | Rp143.000 | Asuransi wajib dari Jasa Raharja yang dibayar setiap tahun untuk santunan kecelakaan pihak ketiga. |
Pengesahan STNK | Rp50.000 | Biaya rutin tahunan untuk mengesahkan status operasional kendaraan. |
Cetak STNK Baru | Rp200.000 | Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang muncul saat ganti pelat 5 tahunan. |
Cetak TNKB Baru | Rp100.000 | Biaya cetak pelat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) setiap 5 tahun sekali. |
(Catatan: Pastikan untuk mengecek Peraturan Gubernur (Pergub) di daerah domisili masing-masing untuk memastikan besaran insentif karena kebijakan bisa diperbarui setiap tahunnya).
Mobil listrik Polytron resmi melakukan debut perdananya di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025. (Dok. Polytron)
Selain dokumen STNK, identitas kendaraan listrik dipertegas pada pelat nomor (TNKB) yang memiliki ciri khas berupa garis biru di bagian bawah atau area masa berlaku. Garis biru ini berfungsi sebagai penanda visual bagi petugas kepolisian dan sistem kamera E-TLE bahwa kendaraan tersebut bebas dari aturan ganjil genap di wilayah tertentu.
Perlu dipahami bahwa status bebas pajak bukan berarti bebas administrasi. Pemilik tetap wajib mendatangi Samsat atau menggunakan aplikasi digital setiap tahun untuk melakukan pengesahan agar dokumen kendaraan tetap sah secara hukum saat pemeriksaan di jalan raya.
Cek kembali kelengkapan dokumen mobil listrik di rumah dan bagikan informasi pembedahan STNK ini kepada pengguna EV lainnya!