Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi UMKM (IDN Times/Dhana Kencana)

Semarang, IDN Times - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kota Semarang saat ini diminta meningkatkan pengetahuannya di bidang hukum. Tercatat, tak kurang 3.581 UMKM diharapkan mampu menjadi penggerak perekonomian di saat situasi pandemik COVID-19.

Agar bisa memberdayakan UMKM, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan fasilitas pembuatan badan hukum perorangan untuk memudahkan aktivitas pemasaran produknya.

1. Cukup sodorkan NIK dan NPWP untuk mengurus pembuatan badan hukum

IDN Times / Istimewa

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kemenkumham, Agustinus Yosi mengatakan bagi pelaku UMKM yang berniat mengurus pembuatan badan hukum, maka cukup membawa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu NPWP.

"Untuk dapat mendaftar badan hukum atau istilahnya perseroan perorangan, maka cukup lengkapi data berupa NIK dan NPWP. Jadinya, nanti yang diurus oleh kami cukup one NIK one NPWP," kata Yosi saat mengumpulkan puluhan UMKM di Hotel Golden City, Bubagan Semarang, Jumat (19/11/2021).

2. Pelaku UMKM dijanjikan fasilitas di Disdukcapil dan Dirjen Pajak

Editorial Team

Tonton lebih seru di