Semarang, IDN Times - Aksi penyerobotan lahan terjadi di Kelurahan Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang. Penyerobotan lahan bermula tatkala seorang warga bernama Saptono Djogomartani melakukan penjaminan sertifikat SHM miliknya No 03442/Wonoplumbon untuk pengajuan kredit kepada pihak BPR Arto Moro.
Berdasarkan keterangan tim legal hukum BPR Arto Moro Semarang, setelah sertifikat milik Saptono diterima pihaknya, kemudian dilakukan kroscek terperinci ke lokasi lahan. Mulai status kepemilikan lahan serta apakah ada persoalan hukum pada lahan yang dimaksud.
Hasil kroscek lapangan memastikan bahwa sertifikat milik Saptono tidak ada persoalan apapun. "Kepemilikan sertifikatnya clear. Beres. Sampai akhirnya Pak Saptono ini mengalami gagal bayar. Dimana akhirnya sertifikatnya bisa kami kuasai sepenuhnya," kata Sugiharno, perwakilan tim legal hukum BPR Arto Moro saat ditemui, Kamis (26/2/2026).
