Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BPR Arto Moro Laporkan Penyerobotan Tanah di Mijen, Ini Kronologinya
Pihak BPR Arto Moro menunjukkan surat bukti kepemilikan lahan di Wonolopo Mijen. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • BPR Arto Moro melaporkan dugaan penyerobotan tanah di Mijen, Semarang, setelah lahan jaminan kredit milik nasabah gagal bayar diklaim juga oleh warga bernama Endang Ekawati.
  • Pihak BPR menilai Endang memiliki niat jahat karena tetap mengerjakan lahan meski mengetahui bank juga memegang sertifikat sah atas tanah tersebut.
  • Kasus kini ditangani Polrestabes Semarang yang masih memeriksa legalitas kepemilikan kedua pihak, sementara BPR mengkritik penyidik dianggap tidak profesional dan cenderung kriminalisasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Aksi penyerobotan lahan terjadi di Kelurahan Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang. Penyerobotan lahan bermula tatkala seorang warga bernama Saptono Djogomartani melakukan penjaminan sertifikat SHM miliknya No 03442/Wonoplumbon untuk pengajuan kredit kepada pihak BPR Arto Moro.

Berdasarkan keterangan tim legal hukum BPR Arto Moro Semarang, setelah sertifikat milik Saptono diterima pihaknya, kemudian dilakukan kroscek terperinci ke lokasi lahan. Mulai status kepemilikan lahan serta apakah ada persoalan hukum pada lahan yang dimaksud.

Hasil kroscek lapangan memastikan bahwa sertifikat milik Saptono tidak ada persoalan apapun. "Kepemilikan sertifikatnya clear. Beres. Sampai akhirnya Pak Saptono ini mengalami gagal bayar. Dimana akhirnya sertifikatnya bisa kami kuasai sepenuhnya," kata Sugiharno, perwakilan tim legal hukum BPR Arto Moro saat ditemui, Kamis (26/2/2026).

1. Seorang warga tiba-tiba juga mengklaim punya lahan di lokasi yang sama

Pihak BPR Arto Moro Semarang menjelaskan duduk perkara kasus penyerobotan lahan di Wonolopo Mijen. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Informasi lanjutan dari tim legal hukum BPR Arto Moro dijelaskan, selang beberapa saat pihaknya memutuskan mendirikan bangunan pompa air dan bedeng di atas lahan Wonolopo.

Namun pihak manajemen BPR Arto Moro belakangan dikejutkan adanya langkah dari warga bernama Endang Ekawati yang mengklaim juga memiliki lahan di tempat yang sama.

Hasil penelusuran diketahui Endang punya tiga sertifikat di lahan itu sedangkan BPR Arto Moro punya satu sertifikat di seluruh lahan.

2. BPR Arto Moro menduga ada warga yang berniat jahat

BPR Arto Moro Semarang di Jalan Elang Raya. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sri Sudibyo, SH, Kuasa Hukum BPR Arto Moro mengungkapkan kliennya sejak awal tidak mengetahui ada pihak lain yang mengklaim sertifikat atas tanah tersebut.

Kliennya lalu mentaati kesepakatan agar para pihak tidak melakukan kegiatan di atas tanah hingga jelas siapa yang berhak sebagai pemilik.

Akan tetapi, ketika kliennya berhenti berkegiatan di atas tanah tersebut, pihak Endang Ekawati justru membangun instalasi listrik, pemasangan papan kepemilikan, penataan lahan, penanaman pohon.

Apabila bicara mengenai mens rea maka pihaknya menganggap Endang Ekawati lah yang jelas mempunyai niat jahat.

"Bank Arto Moro tidak tahu apabila ada pihak lain yang mengklaim atas tanah tersebut. Akan tetapi, pihak Endang yang jelas-jelas mengetahui bahwa Bank Arto Moro juga memiliki SHM atas tanah tersebut, malah secara sengaja dan terang-terangan memasuki dan mengerjakan tanah tersebut. Ini bentuk nyata niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Endang Ekawati," kata Sri.

3. Penanganan kasus penyerobotan lahan oleh Polrestabes dikritik

ilustrasi lahan untuk perumahan bersubsidi. (Dok. Istimewa)

Atas kejadian ini, Endang Ekawati kemudian melakukan melapor ke Polda yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Semarang dengan sangkaan dugaan tindak pidana Pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan tanah sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/B/323/X/2025/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/ POLDA JAWA TENGAH.

Pihaknya pun mempertanyakan penanganan tersebut ke Polrestabes Semarang. Sebab penyidik dianggap tidak profesional, tidak proporsional, tidak objektif, dan tidak adil dan mengarah kriminalisasi.

Apalagi adanya peningkatan perkara ke penyidikan dilakukan serampangan, tanpa didukung dua alat bukti yang sah.

“Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada niat jahat (mens rea), dan tidak ada keuntungan yang diperoleh bank. Namun perkara tetap dinaikkan ke penyidikan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakcakapan dalam menilai unsur pidana, bahkan mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Sri.

4. Polrestabes Semarang cek legalitas lahan

Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya laporan sengketa lahan yang sedang ditangani personelnya.

Pihaknya sedang memproses penanganan kasus tersebut karena pemeriksaan masih berlangsung.

"Masih dalam proses, masih proses ya. Kita kan masih mengecek legalitas dari pihak pelapor maupun terlapor. Termasuk mendalami terkait terkait masalah dari Arto Moro sendiri kan dalam proses apa memberikan kredit juga kita harus cek juga apakah sesuai dengan mekanisme yang ada gitu loh," tutur Sena.

Pihaknya menjelaskan penanganan kasus sengketa lahan antara BPR Arto Moro dan Endang Ekawati masuk ranah tindak pidana. "Kalau dilaporkan kita kan harusnya pidana. Namanya polisi ini kan mencari pidana, bukan mencari perdata polisi ini," paparnya.

Editorial Team