Semarang, IDN Times - Upaya pelarian Ashari, seorang pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang jadi tersangka kasus pencabulan akhirnya terbongkar. Aparat Jatanras Polda Jateng meringkus Ashari saat sedang berada di Desa Bakalan Kecamatan Purwantoro Wonogiri.
Penangkapan dilakukan tadi pagi jam 04.45 WIB. "TSK ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jatanras Polda Jateng," tegas Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir kepada IDN Times.
Anwar bilang tersangka pencabulan tersebut sempat beberapa kali kabur pasca aksi bejatnya terbongkar. Setelah ditetapkan jadi tersangka, katanya Ashari melarikan diri ke Bogor.
Pelariannya di Bogor dengan diantar sopir kepercayaannya. Setelah dianggap bisa membawa Ashari ke Bogor, sopir tersebut memilih pulang ke Jawa Tengah.
Selanjutnya tanpa diketahui secara pasti, Ashari dari persembunyiannya di Bogor lalu pergi ke Wonogiri. Ashari akhirnya dibekuk Jatanras di rumah kuncen atau juru kunci petilasan Desa Bakalan Purwantoro.
"Iya betul jam 04.45, di tempat persembunyiannya rumh juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri, setelah sempat kabur ke Bogor diantar oleh drivernya, drivernya pulang dan tersangka ke Wonogiri naik travel," ungkapnya.
Wakasateskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengatakan laporan resmi yang diterima soal jumlah korban baru berasal dari satu pelapor, yakni orang tua korban. Sementara beberapa anak lainnya, masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan.
“Untuk laporan resmi saat ini baru satu, dari orang tua korban. Sementara yang lain masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya sempat ada lima orang yang memberikan keterangan,” sambungnya.
Iswantoro juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi telah mencabut keterangannya. Sehingga penyidik terus mendalami fakta-fakta yang ada untuk memperkuat pembuktian. Polresta Pati juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Bahkan, posko pengaduan telah disiapkan guna memudahkan proses pelaporan.
“Kami tetap mendalami keterangan yang ada. Beberapa saksi memang mencabut pernyataannya, namun proses penyidikan tetap berjalan,” tegasnya.
