Ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang harus dibayarakan oleh pemilik kendaraan bermotor. PKB tahunan dan lima tahunan.
Untuk PKB tahunan yakni 1,5% dari harga jual kendaraan, nilai pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena ada penyusutan nilai jual kendaraan.
Selain PKB Tahunan pemilik kendaraan bermotor juga wajib membawayar PKB lima tahunan, ini saatnya pemilik kendaraan untuk mengganti plat nomor kendaraan dan STNK. Pajak lima tahunan ini wajib pajak mesti datang ke kantor samsat induk di daerah wajib pajak tinggal.
Di Jawa Tengah pajak kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan secara online yakni melalui aplikasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) online bernama Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole) E-Samsat.
