ilustrasi laki-laki memasang gigi palsu (unsplash.com/@diana_pole)
Proses pengajuan alat kesehatan ini terintegrasi penuh dalam skema rujukan berjenjang sistem JKN, sebagai berikut.
Minta Rujukan di Faskes 1: Datangi Puskesmas atau klinik pratama tempat kamu terdaftar untuk menyampaikan keluhan fungsi tubuh, lalu minta surat rujukan ke Rumah Sakit.
Pemeriksaan Dokter Spesialis: Dokter spesialis di Rumah Sakit (seperti THT, Ortopedi, Rehab Medik, atau Dokter Gigi) akan melakukan diagnosis. Jika secara medis memerlukan alat bantu, dokter akan menerbitkan Resep Khusus Alat Kesehatan.
Legalisasi di BPJS Center RS: Bawa nota resep khusus tersebut ke loket BPJS Center di dalam rumah sakit untuk diverifikasi, disahkan, dan diterbitkan berkas penjaminannya.
Pengambilan Alat di Vendor/Apotek Rekanan: Serahkan berkas yang telah dicap ke instalasi farmasi RS, apotek, atau optik/vendor pihak ketiga yang bekerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan.
Tips Hemat Selisih Biaya: Jika harga alat kesehatan yang kamu pilih di toko/vendor rekanan melebihi batas plafon subsidi pemerintah di atas, kamu hanya perlu membayar uang selisihnya menggunakan dana pribadi. Namun, jika harga alat tersebut sama atau di bawah batas plafon subsidi, alat kesehatan bisa kamu bawa pulang 100% gratis.
Manfaatkan fasilitas alat kesehatan ini sesuai dengan kebutuhan medismu agar kualitas hidup dan mobilitas harianmu kembali optimal tanpa terkendala beban biaya. Selalu pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan milikmu aktif saat mengurus prosedur rujukan!