Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dana Penggelapan Proyek Universitas Muria Kudus Mengalir ke Rekening Dimas Kanjeng

Dana Penggelapan Proyek Universitas Muria Kudus Mengalir ke Rekening Dimas Kanjeng
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat memberikan keterangan mengenai aksi penggelapan dana proyek rumah sakit Universitas Muria Kudus. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Share Article

Semarang, IDN Times - Setelah lama tak muncul ke publik, rupanya nama Dimas Kanjeng kembali mencuat. Kali ini, Dimas Kanjeng disebut-sebut menerima transferan uang yang berasal dari aksi penggelapan dana proyek rumah sakit yang dikelola Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). 

 

1. Dimas Kanjeng terima aliran dana Rp9 miliar

www.beritasatu.com
www.beritasatu.com

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut berdasarkan hasil penyelidikan, oknum pengacara berinisial MA kedapatan mentransfer uang hasil kejahatannya kepada Dimas Kanjeng. 

Seperti diketahui, MA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana proyek YPUMK dengan dijerat pasal penggelapan dalam jabatan dan TPPU. Ancaman pidananya hingga 20 tahun penjara. 

"Dari uang Rp24 miliar itu setelah ditelusuri oleh penyidik kami dan PPATK, ada bukti mengalir ke kepentingan pribadi masing-masing. MA juga melakukan upaya penarikan rekening sebanyak 14 kali untuk dipakai membeli tanah, mobil dan bayar angsuran. Ada aliran dana juga yaitu uang Rp9 miliar yang masuk ke pihak Dimas Kanjeng yang dulu kasusnya sempat menyita perhatian publik," kata Dwi di markasnya, Jalan Sukun Raya Banyumanik, Rabu (23/5/2023). 

2. Sempat dikembalikan oleh Dimas Kanjeng Rp7 miliar

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat menjelaskan secara rinci soal aksi penggelapan uang proyek rumah sakit milik Universitas Muria Kudus. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat menjelaskan secara rinci soal aksi penggelapan uang proyek rumah sakit milik Universitas Muria Kudus. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Berdasarkan pengakuan tersangka, pihaknya lalu menyita semua bukti-bukti transfer rekening bank dan alat pendukung lainnya untuk penguat proses penyelidikan. 

Lebih lanjut, menurutnya aliran dana yang masuk ke rekening Dimas Kanjeng kemudian ditelisik oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. 

Dari penyelidikan sementara, MA mengaku mengenal sosok Dimas Kanjeng ketika bertemu langsung beberapa tahun silam. Akan tetapi, aliran dana Rp9 miliar tersebut telah dikembalikan oleh Dimas Kanjeng sebesar Rp7 miliar. 

"Kami juga punya bukti transfer dan alat bukti pendukung yang kuat lainnya. Dana yang masuk ke rekening Dimas Kanjeng sebanyak Rp9 M dan yang dikembalikan oleh yang bersangkutan Rp7 miliar. Yang kirim balik ya dari pihaknya Dimas Kanjeng," ujar Dwi. 

3. MA lakukan penggelapan sejak 2012

Tiga tersangka penggelapan dana proyek rumah sakit Universitas Muria Kudus saat dihadirkan dalam gelar perkara di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Tiga tersangka penggelapan dana proyek rumah sakit Universitas Muria Kudus saat dihadirkan dalam gelar perkara di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Aksi penggelapan dana proyek YPUMK, katanya dilakukan MA dan dua pelaku lainnya selama rentang tahun 2012-2016. "Tersangka ditahan dan diamankan petugas. Modusnya pembayaran untuk rumah sakit dan seolah untuk hutang piutang. Ternyata ini kasus penggelapan dalam jabatan," tegasnya. 

Ia mengaku para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai UU TPPU karena terbukti menggelapkan dana untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, biaya pembangunan rumah sakit milik Universitas Muria Kudus juga bersumber dari anggaran lainnya. 

4. Sertifikat tanah dan buku rekening dijadikan barang bukti

Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Dwi berkata atas perbuatan tersangka, saat ini personelnya menyita berbagai jenis sertifikat dan dokumen surat yang didapat dari sejumlah bank BPR. 

"Barang buktinya akte surat keputusan dan pencatatan pembukuan. Satu bendel sertifikat tanah dan disita dari BPR Boyolali berupa buku tanah dan dari BPR Kudus. Tersangka melakukan TPPU dengan mengatasnamakan istri dan orang tuanya. Sehingga kami menjerat dia dengan persangkaan penggelapan dan TPPU," tutur Dwi. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Penipuan Pensiunan di Purwokerto, Polisi: Modus Ponzi ala Pegawai Berprestasi

08 Jun 2026, 19:08 WIBNews