Dana Penggelapan Proyek Universitas Muria Kudus Mengalir ke Rekening Dimas Kanjeng

Semarang, IDN Times - Setelah lama tak muncul ke publik, rupanya nama Dimas Kanjeng kembali mencuat. Kali ini, Dimas Kanjeng disebut-sebut menerima transferan uang yang berasal dari aksi penggelapan dana proyek rumah sakit yang dikelola Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK).
1. Dimas Kanjeng terima aliran dana Rp9 miliar

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut berdasarkan hasil penyelidikan, oknum pengacara berinisial MA kedapatan mentransfer uang hasil kejahatannya kepada Dimas Kanjeng.
Seperti diketahui, MA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana proyek YPUMK dengan dijerat pasal penggelapan dalam jabatan dan TPPU. Ancaman pidananya hingga 20 tahun penjara.
"Dari uang Rp24 miliar itu setelah ditelusuri oleh penyidik kami dan PPATK, ada bukti mengalir ke kepentingan pribadi masing-masing. MA juga melakukan upaya penarikan rekening sebanyak 14 kali untuk dipakai membeli tanah, mobil dan bayar angsuran. Ada aliran dana juga yaitu uang Rp9 miliar yang masuk ke pihak Dimas Kanjeng yang dulu kasusnya sempat menyita perhatian publik," kata Dwi di markasnya, Jalan Sukun Raya Banyumanik, Rabu (23/5/2023).
2. Sempat dikembalikan oleh Dimas Kanjeng Rp7 miliar

Berdasarkan pengakuan tersangka, pihaknya lalu menyita semua bukti-bukti transfer rekening bank dan alat pendukung lainnya untuk penguat proses penyelidikan.
Lebih lanjut, menurutnya aliran dana yang masuk ke rekening Dimas Kanjeng kemudian ditelisik oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dari penyelidikan sementara, MA mengaku mengenal sosok Dimas Kanjeng ketika bertemu langsung beberapa tahun silam. Akan tetapi, aliran dana Rp9 miliar tersebut telah dikembalikan oleh Dimas Kanjeng sebesar Rp7 miliar.
"Kami juga punya bukti transfer dan alat bukti pendukung yang kuat lainnya. Dana yang masuk ke rekening Dimas Kanjeng sebanyak Rp9 M dan yang dikembalikan oleh yang bersangkutan Rp7 miliar. Yang kirim balik ya dari pihaknya Dimas Kanjeng," ujar Dwi.
3. MA lakukan penggelapan sejak 2012

Aksi penggelapan dana proyek YPUMK, katanya dilakukan MA dan dua pelaku lainnya selama rentang tahun 2012-2016. "Tersangka ditahan dan diamankan petugas. Modusnya pembayaran untuk rumah sakit dan seolah untuk hutang piutang. Ternyata ini kasus penggelapan dalam jabatan," tegasnya.
Ia mengaku para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai UU TPPU karena terbukti menggelapkan dana untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, biaya pembangunan rumah sakit milik Universitas Muria Kudus juga bersumber dari anggaran lainnya.
4. Sertifikat tanah dan buku rekening dijadikan barang bukti

Dwi berkata atas perbuatan tersangka, saat ini personelnya menyita berbagai jenis sertifikat dan dokumen surat yang didapat dari sejumlah bank BPR.
"Barang buktinya akte surat keputusan dan pencatatan pembukuan. Satu bendel sertifikat tanah dan disita dari BPR Boyolali berupa buku tanah dan dari BPR Kudus. Tersangka melakukan TPPU dengan mengatasnamakan istri dan orang tuanya. Sehingga kami menjerat dia dengan persangkaan penggelapan dan TPPU," tutur Dwi.

















