Denpom Solo Periksa Anggota TNI yang Terlibat Penganiayaan di Boyolali

Semarang, IDN Times - Kodam IV Diponegoro Semarang menyatakan para oknum anggota TNI AD yang terlibat penganiayaan di Markas Kompi B Raider Boyolali akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan Kapendam Diponegoro Kolonel Ricard Horison saat merespon aksi penganiayaan yang terjadi di Markas Raider Boyolali tersebut pada hari ini, Sabtu (30/12/2023).
"Panglima Kodam IV Diponegoro telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan pihak Polisi Militer dalam hal ini Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku. Serta berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit," kata Ricard dalam keterangan resminya.
Untuk saat ini, menurutnya tim penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota yang diduga mengetahui peristiwa dimaksud.
Ia pun menekankan bila pihaknya tetap berkomitmen sesuai arahan pimpinan TNI/TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Oleh karenanya, ia bilang bagi siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan akan ditempuh tindakan sesuai tahap hukum yang profesional.
"Tentu akan diambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional," paparnya.