Semarang, IDN Times - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah mencatat, terdapat 31 cekungan air tanah yang beroperasi untuk kebutuhan industri di berbagai kabupaten/kota. Kepala Dinas ESDM Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan, setiap cekungan air tanah tersebut memiliki luasan yang bervariasi, tergantung faktor geologi dan alam.
"Misalnya ada satu titik yang kaya sumber air tapi di satu titik lainnya sumbernya sedikit. Dan sesuai mekanismenya, setiap pengambilan air tanah untuk kepentingan ekonomi industri hanya bisa dilakukan setelah dapat izin resmi. Itu acuannya sesuai Perda Air Tanah Nomor 6 Tahun 2012," kata Sujarwanto saat dikontak IDN Times, Sabtu (25/6/2022).