Semarang, IDN Times - Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arafiq dijadwalkan menjalani sidang dakwaan atas kasus tindak pidana korupsi. Seperti diberitakan sebelumnya, Fadia merupakan bupati yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertengahan tahun ini.
Humas Pengadilan Negeri Kota Semarang, Hadi Sunoto membenarkan ihwal jadwal sidang yang akan dijalani Fadia. Hadi juga mengatakan, jadwal sidang telah ditentukan hari Kamis 23 Juli jam 13.00 WIB siang.
Hadi bilang ada tiga hakim yang akan menyidangkan kasus Fadia.
Dalam perkara yang ditangani KPK, Fadia disangka melakukan tindakan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
"Yang menyidangkan ada tiga, Dr Rightmen Ms Situmorang, Dr Emma Ellyani, Dr. Arief Noor Rokhman," tuturnya belum lama ini.
Sementara mendekati sidang perdana, Fadia Arafiq telah dipindahkan oleh KPK ke Lapas Perempuan Bulu Semarang. Pemindahan bareng dengan pelimpahan berkas perkara Fadia ke pengadilan pada Kamis (16/7/2026).
Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati mengutarakan bahwa pihaknya menerima Bupati Pekalongan non aktif tersebut. Status Fadia di lapasnya merupakan tahanan titipan.
Karena jadi tahanan titipan, maka Fadia diperlakukan sama dengan yang lainnya. Saat ini, Fadia belum gabung bersama tahanan Tipikor lainnya. Fadia dipastikan harus menjalani isolasi untuk Masa Pengenalan, Pengamatan, dan Penelitian Lingkungan (Mapenaling).
Ia menuturkan Fadia tetap diperlakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dari pengecekan kelengkapan administrasi, pengecekan kesehatan, pengecekan badan dan barang.
Ia menegaskan, dalam proses penahanan Fadia tidak diperlakukan khusus. Fadia tetap diterima sebagaimana tahanan lainnya.
Dengan penerimaan tahanan titipan, pihak lapas akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan. Siapapun yang berada di dalam lapas, kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya," tambahnya.
