Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Soal Sritex, Kejagung Tangkap Direktur Bank Jateng, Satu Diperiksa OJK

Para karyawan PT Sritex terlihat pulang membawa barang mereka. (IDN Times/Larasati Rey)
Para karyawan PT Sritex terlihat pulang membawa barang mereka. (IDN Times/Larasati Rey)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menekankan kasus sejumlah direktur Bank Jateng yang terseret tindak pidana korupsi PT Sritex menjadi pengingat bagi jajaran pegawai di level terbawah. 

Sekda Jateng, Sumarno mengatakan dirinya sebagai salah satu komisaris Bank Jateng meminta kepada semua pimpinan utama dan pimpinan cabang bank BUMD itu supaya berbenah agar kejadian serupa tidak terulang. 

"Saya tekankan jajaran Bank Jateng dari level terbawah sampai level tertinggi termasuk saya sendiri yang ada di Komisaris ini suatu pembelajaran yang sangat berharga dan janga sampai hal ini terulang lagi," akunya, Selasa (22/7/2025). 

Sumarno tak menampik bahwa salah satu direktur Bank Jateng yang ditangkap Kejagung adalah Supriyatno. Supriyatno tercatat sebagai Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023.

Atas kasus yang menjerat Supriyatno, dirinya tetap menghormati putusan hukum yang berlaku. 

"Kami selaku Pemerintah Provinsi menghormati proses hukum dan kita ikuti proses hukumnya," sambungnya. 

Sumarno juga bilang setelah beberapa direktur Bank Jateng ditangkap Kejagung, saat ini beberapa pos masih kosong. 

Dirinya juga menyebut posisi direktur UMKM Bank Jateng kini juga sedang diperiksa tim OJK. 

"Sekarang tinggal satu yakni Direktur UMKM yang masih di-assesment dari OJK," akunya seraya menambahkan bahwa sebenarnya tahap evaluasi terhadap kinerja Bank Jateng telah dilakukan. Evaluasi dilakukan semenjak dirinya masuk di jajaran  Komisaris Bank Jateng.

"Evaluasi telah dilakukan mulai dari memperbaiki tata kelola," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap persekongkolan antara bos tiga bank daerah dengan bos PT Sritex sekaligus tersangka Iwan Setiawan Lukminto dalam pemberian kredit. 

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan persekongkolan itu sudah masuk dalam persangkaan pasal yangKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap persekongkolan antara bos tiga bank daerah dengan bos PT Sritex sekaligus tersangka Iwan Setiawan Lukminto dalam pemberian kredit. Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan persekongkolan itu sudah masuk dalam persangkaan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

"Kita bisa lihat di sangkaan pasalnya ada Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu adalah pasal penyertaan, yang artinya lagi di situ tentunya ada kerja sama, ada persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit ini," kata Nurcahyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari. disangkakan terhadap tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us