Semarang, IDN Times - Sebanyak 846 buruh PT Victory Apparel Indonesia bakal terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menyusul berakhirnya kontrak perusahaan pada Oktober 2026. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang memastikan akan mengawal pembayaran hak pekerja sekaligus menyiapkan skema bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, pemerintah saat ini memprioritaskan kepastian anggaran perusahaan untuk memenuhi seluruh hak 846 pekerja tersebut.
“Prinsipnya kami berupaya bagaimana hak-hak 846 buruh itu uangnya ada. Itu kami pastikan dulu. Yang kedua, memastikan pemilik bertanggung jawab atas itu semua,” ungkapnya, Senin (27/7/2026).
