Semarang, IDN Times-Guru Besar Ilmu Hukum, Suteki melayangkan gugatan terhadap Rektor Undip, Yos Johan Utama ke PTUN Semarang. Pasalnya, Suteki yang merupakan dosen ilmu hukum dan Pancasila tersebut dituding telah berafiliasi dengan gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sehingga membuat dua jabatannya dicopot oleh pihak kampus.
Dua jabatan yang dicopot yaitu sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum, Undip.
"Maka dari itulah, saya menggugat rektor terkait surat keputusannya bernomor 586/UN7.P/KP/2018 mengenai pemberhentian saya sebagai Ketua Senat dan Ketua MIH. Bagi saya, tindakan rektor Undip jelas melanggar hukum sekaligus melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," ungkap Suteki saat dikontak IDN Times, Rabu siang (21/8).