Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokumen Wajib PPDB atau SPMB SMA dan SMK Negeri Jateng yang Harus Di-scan!
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMKN Boarding dan Semi Boarding tahun ajaran 2026/2027. (Dok Pemprov Jateng)
  • PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah dilakukan sepenuhnya secara daring, dengan kewajiban mengunggah dokumen hasil scan asli berformat JPG/JPEG atau PDF sesuai ketentuan sistem.
  • Dokumen utama yang wajib diunggah meliputi Kartu Keluarga, rapor semester 1–5, surat keterangan nilai rapor, serta ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal.
  • Tiap jalur dan jenjang memiliki dokumen tambahan khusus seperti bukti afirmasi, SK perpindahan tugas orang tua, piagam prestasi, surat sehat untuk SMK, serta pakta integritas bermeterai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times – Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah (Jateng) dilakukan sepenuhnya secara daring (online). Salah satu tahap paling krusial dalam pengajuan akun adalah mengunggah berkas digital.

Mengutip panduan teknis resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, seluruh berkas pendaftaran harus disiapkan dalam bentuk hasil pemindaian (scan) dokumen asli—bukan fotokopi—berformat gambar (JPG/JPEG) atau PDF dengan ukuran file yang sesuai ketentuan sistem.

Agar proses verifikasi akunmu berjalan mulus tanpa penolakan operator, berikut adalah daftar dokumen wajib yang harus segera kamu scan:

1. Dokumen Utama (Wajib untuk Semua Jalur dan Jenjang)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMKN Boarding dan Semi Boarding tahun ajaran 2026/2027. (Dok Pemprov Jateng)

Dokumen-dokumen berikut merupakan berkas dasar yang wajib diunggah oleh seluruh calon peserta didik, baik yang mendaftar ke SMA maupun SMK Negeri:

Kartu Keluarga (KK) Asli: Memuat data domisili calon peserta didik. Pastikan KK yang di-scan adalah KK asli yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Buku Rapor SMP/Sederajat: Hasil scan nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 asli.

Surat Keterangan Nilai Rapor: Surat resmi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah asal, memuat akumulasi nilai rata-rata mata pelajaran yang diujikan.

Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL): Surat pernyataan lulus resmi dari sekolah asal jika ijazah fisik belum diterbitkan.

2. Dokumen Tambahan Khusus Jalur SMA

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMKN Boarding dan Semi Boarding tahun ajaran 2026/2027. (Dok Pemprov Jateng)

Jika kamu memilih jenjang SMA Negeri, persiapkan dokumen scan tambahan sesuai dengan jalur seleksi yang kamu pilih:

Jalur Afirmasi: Hasil scan bukti kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah (seperti KIP, PKH, atau terdaftar dalam DTKS) serta Surat Keterangan Anak Panti/Anak ATS (jika berlaku).

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: Hasil scan Surat Keputusan (SK) pindah tugas resmi dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua.

Jalur Prestasi: Hasil scan Piagam Penghargaan atau Sertifikat Kejuaraan resmi berjenjang (minimal tingkat kabupaten/kota) beserta surat keabsahan piagam dari lembaga penerbit.

3. Dokumen Tambahan Khusus Jenjang SMK

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMKN Boarding dan Semi Boarding tahun ajaran 2026/2027. (Dok Pemprov Jateng)

Bagi kamu yang memprioritaskan masuk SMK Negeri, ada berkas wajib tambahan untuk memvalidasi kesiapan fisik sesuai kompetensi keahlian/jurusan:

Surat Pernyataan Sehat: Hasil scan surat pernyataan dari institusi kesehatan resmi atau form resmi dari panitia PPDB yang menyatakan calon siswa sehat fisik, tidak buta warna (untuk jurusan tertentu), serta memenuhi syarat tinggi badan minimum jika jurusan yang dipilih mensyaratkannya.

4. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Pakta Integritas)

Ilustrasi Murid. Sumber: mitraspmb.id

Pakta Integritas Asli: Dokumen bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan calon peserta didik. Surat ini menyatakan bahwa seluruh data dan berkas yang diunggah adalah sah dan sesuai dengan kondisi asli di lapangan.

Tips Penting Pemindaian (Scan) Berkas:

Gunakan Dokumen Asli: Jangan pernah men-scan dari kertas fotokopi karena tulisan atau cap stempel berisiko buram dan memicu penolakan berkas oleh verifikator sekolah.

Perhatikan Keterbacaan: Pastikan seluruh sudut dokumen tidak terpotong, pencahayaan terang, dan tulisan serta nomor sertifikat/KK terbaca dengan sangat jelas.

Editorial Team

Related Article