Dua Polisi Pemalak Dijebloskan Satu Ruang Patsus Bareng Robig Zaenudin

Semarang, IDN Times - Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo yang terlibat aksi pemalakan terhadap sepasang kekasih di kawasan Perumahan Tanah Mas Semarang, telah dimasukan ke ruang tahanan penempatan khusus (Patsus) Polda Jateng.
Informasi dari Polda Jateng, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo dimasukan ke dalam satu sel tahanan dengan Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan ihwal keputusan memasukan dua polisi pelaku pemalak ke dalam sel yang sama dengan Robig.
"Iya mereka ditahan dalam satu lingkungan penjara, tetapi dipisah karena selnya banyak," ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Ia menjelaskan Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno dan Robig sama-sama dipatsuskan selama 30 hari. Namun posisi Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo masih menunggu proses sidang etik. Sehingga mereka belum menjalani penjadwalan persidangan.
"Sidang akan dilakukan secepatnya karena atensi pimpinan sehingga penyidik segera melakukan pemberkasan," jelasnya.
Agar kasusnya dapat diusut tuntas, pihaknya juga menyarankan kepada warga Semarang yang jadi korban pemalakan kedua polisi tersebut supaya berani melapor ke Polda.
"Kami juga meminta merasa pernah menjadi korban dari dua polisi ini untuk melaporkan ke kepolisian terdekat," jelasnya.