2 Polisi yang Palak Sepasang Kekasih Ditahan 21 Hari, Kena Sanksi Kode Etik

Semarang, IDN Times - Polrestabes Semarang menyatakan Aipda RL dan Aiptu K yang tepergok memeras sepasang kekasih telah dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Mereka juga telah ditahan di rutan Polrestabes Semarang karena melanggar tindak pidana.
Hl tersebut ditegaskan Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/2/2025).
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan proses pidana oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP," ungkapnya.
Syahduddi juga menyampaikan bahwa pihak Propam Polrestabes Semarang telah memeriksa kedua polisi tersebut.
Baik Aipda RL maupun Aiptu K, katanya sudah ditahan di rutan Polrestabes. Semarang. Untuk kasus pemerasan yang dilakukan keduanya kini ditangani Reskrim Polrestabes Semarang.
"Dua anggota telah dilakukan penempatan khusus atau dilakukan penahanan selama 21 hari kedepan. Mereka juga terancam sanksi kode etik profesi kepolisian," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa dua personel anggota Polrestabes Semarang kedapatan memeras sepasang kekasih yang sedang berada di pinggir Jalan Telaga Mas, kawasan perumahan Tanah Mas, Kecamatan Semarang Utara, Jumat (31/1/2025) malam.
Kedua personel polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL tersebut semula menyantroni sepasang kekasih yang sedang berduaan di dalam mobil.
Aipda RL dan Aiptu K bersama warga inisial S menakut-nakuti dua sejoli itu karena dianggap melanggar hukuman pidana.
Tak ayal dua sejoli itu dimintai uang Rp2,5 juta oleh dua polisi tersebut. "Dua petugas ini menghampiri mobil itu. Lalu keduanya menyampaikan kalau yang dilakukan sepasang kekasih melanggar pidana. Mereka meminta uang Rp2,5 juta," terang Syahduddi.