Duh! Rekening Penerima Bansos di Semarang Terindikasi Pinjol dan Judol

- Dinsos Kota Semarang menemukan sekitar 3.000 rekening warga desil 1–4 penerima bansos terindikasi terkait pinjol atau judol melalui deteksi yang melibatkan PPATK.
- Indikasi aktivitas tersebut dapat mengubah status penerima hingga bantuan hilang, meski pembaruan desil juga mempertimbangkan perubahan kondisi sosial dan ekonomi warga.
- Dinsos membuka usulan perubahan desil setiap bulan lewat kecamatan, kelurahan, dan RT/RW; data kemudian dikompilasi, dikirim ke Kemensos, serta divalidasi bersama BPS.
Semarang, IDN Times – Ribuan rekening warga dalam kelompok desil rendah atau penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Semarang terindikasi melakukan aktivitas pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol). Hal itu ditemukan dalam proses pemutakhiran data yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang.
1. Bisa berdampak pada status penerimaan bansos

Ilustrasi bansos/ Dok Kemensos Kondisi tersebut akan berdampak pada status penerimaan bansos karena aktivitas keuangan penerima menjadi salah satu data yang turut terdeteksi dalam proses pemutakhiran.
Kepala Dinsos Kota Semarang, Moh Agus Junaidi mengatakan, data tersebut diperoleh melalui proses deteksi yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Di Kota Semarang banyak yang diindikasi rekeningnya, namanya dipakai untuk judol dan pinjol. Ada 3.000-an,” ungkapnya, Kamis (20/8/2026).
Adapun, dampak bagi warga yang sebelumnya masuk desil 1-4 atau selama ini menjadi sasaran utama program bansos, lalu terindikasi aktivitas tersebut dapat berujung pada perubahan status penerimaan bantuan.
2. Data warga akan terus diperbarui

IIustrasi penyaluran bansos di POS. (IDN Times/Dini Suciatiningrum) “Iya, desil 1 sampai 4 selama ini dia menerima bansos. Dia rekeningnya karena ini kan melibatkan PPATK untuk deteksi keterlibatan di judol dan pinjol, ya sudah bantuannya hilang,” ujarnya.
Kendati demikian, perubahan status desil tidak hanya dipengaruhi oleh temuan terkait pinjol maupun judol. Sebab, data warga akan terus diperbarui karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah.
Dinsos sendiri melakukan mekanisme pengusulan perubahan desil setiap bulan melalui pemerintah kecamatan dan kelurahan.
"Jadi, untuk proses mekanisme pengusulan desil, setiap bulan dari Dinas Sosial sudah melakukan surat atau bersurat kepada camat-lurah untuk melakukan usulan perubahan desil dan usulan bantuan sosial setiap bulan yang ditandatangani oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah)," terang Agus.
3. Data akan divalidasi oleh BPS

Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times) Selanjutnya, kata dia, usulan tersebut akan menjadi dasar bagi lurah dan camat untuk melakukan verifikasi maupun musyawarah di tingkat wilayah. Masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian pada data desil juga dapat diusulkan untuk dilakukan perubahan.
"Nah, dasar dari itu nanti lurah dan camat bisa melakukan verifikasi atau musyawarah, meninjau ulang atau memverifikasi warganya kalau terjadi kesalahan desil," tuturnya.
Agus mencontohkan, warga yang secara kondisi ekonomi tergolong tidak mampu tetapi tercatat pada desil 6 sampai 10 dapat diusulkan untuk dilakukan pembaruan data.
"Jadi, dasarnya nanti dari RT/RW mengusulkan warganya misalkan warga tidak mampu desilnya kok masuk kategori desil 6 sampai dengan 10, itu nanti bisa dilakukan usulan perubahan pembaruan desil," jelasnya.
Setelah usulan diterima Dinas Sosial, data dari seluruh Kota Semarang dikompilasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial. Data tersebut kemudian divalidasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).




















