Perahu nelayan mendarat di Pantai Depok Bantul usai menjaring ikan di laut. (IDN Times/Daruwaskita)
Sebelumnya, pihaknya juga sudah berusaha menyelesaikan utang yang menjerat para nelayan. Bahkan sejak 2010 silam DKP terus-menerus berusaha mengatasi persoalan ini.
Namun lantaran tak ada payung hukum yang jelas, maka penanganan selalu terhenti.
"Berkali kali kita coba untuk hapus, tapi kan dulu payung hukum belum ada. Nah ini sudah muncul, Insyallah selesai," terangnya.
Fendi pun berharap PP Nomor 47 yang diteken Prabowo juga mengakomodir nasib para nelayan.
"Harapannya tahun ini sudah diselesaikan. Memang di situ untuk UMKM, kami berharap termasuk nelayan kecil juga UMKM di situ. Jumlah keseluruhannya (nelayan Jateng) ada 152 ribu tapi nanti saya cek lagi ya (yang terkena KPLI)," akunya.
Ia pun menambahkan adanya penghapusan utang ini bisa meningkatkan produktivitas perikanan. Di samping itu juga para nelayan ke depan tidak akan lagi menanggung beban utang saat melaut.
"Kalau ini bisa diselesaikan, tentu nelayan ke depan tidak ada beban lagi. Merekanbisa lebih awal bekerja karena beban yang ada kemarin sudah hilang," paparnya.