Eksekusi Hotel Kencana Sari Berakhir Ricuh, Massa dan Aparat Bentrok

- Eksekusi Hotel Kencana Sari di Ketenger, Banyumas, ricuh setelah massa pendukung Rheza Paleva menolak penguncian objek sengketa dan bentrok dengan aparat.
- Polisi menguasai lokasi sekitar 45 menit kemudian, melanjutkan penguncian hotel, serta menyerahkan kunci kepada pihak pemohon, Aris Setyowiyati.
- Kedua pihak berbeda pandangan soal dasar putusan eksekusi, namun sama-sama membuka komunikasi damai; Polres Banyumas mengusut kericuhan dan menjaga lokasi hingga malam.
Banyumas, IDN Times – Proses eksekusi Hotel Kencana Sari di Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berakhir ricuh pada Kamis (20/8/2026). Ketegangan yang semula terkendali berubah menjadi bentrokan antara massa pendukung Rheza Paleva dan aparat kepolisian.
Eksekusi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pembacaan penetapan oleh Pengadilan Agama Purwokerto. Suasana di depan hotel sejak pagi sudah ramai. Sejumlah warga datang menyaksikan, sementara ratusan massa yang mengaku pendukung Rheza berkumpul dan bersiap menghalangi proses.
Panitera Pengadilan Agama Purwokerto, Helmi Ashari, S.H., sempat menyatakan pihaknya hanya menjalankan penetapan yang ada. Namun, usai pembacaan selesai, situasinya memanas.
1. Bentrok pecah usai massa menolak penguncian

Massa pendukung Rezha Paleva akhirnya pasrah ketika hotel kencana sari yang akan dieksekusi digembok oleh pihak panitera pengadilan agama Purwokerto, Kamis (20/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Ketegangan memuncak saat petugas hendak mengunci objek sengketa dan menyerahkan kunci kepada pihak pemohon, Aris Setyowiyati. Massa pendukung Rheza menolak dan mencoba menghalangi.
Dorong-mendorong terjadi, aparat kepolisian yang berjaga langsung merespons dengan pembubaran paksa.
Suasana berubah kacau, warga yang semula hanya menyaksikan berlarian menjauh setelah terjadi aksi dorong mendorong saat akan penguncian hotel.
Polisi akhirnya berhasil menguasai lokasi setelah sekitar 45 menit. Proses penguncian hotel tetap dilanjutkan. Kunci objek sengketa diserahkan kepada pihak Aris Setyowiyati.
2. Kedua belah pihak saling menyalahkan

Kuasa hukum Aris, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., menyayangkan terjadinya kericuhan, Kamis (20/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Kuasa hukum Aris, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., menyayangkan terjadinya kericuhan. Ia menegaskan proses hukum sudah final dan pihaknya hanya menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami tidak menginginkan kekerasan. Tapi eksekusi harus tetap jalan sesuai putusan,"ujarnya.
Sementara kuasa hukum Rheza, Doddy Prijosembodo, S.H., M.H., menilai situasi ricuh terjadi karena putusan yang dieksekusi dianggap tidak memiliki amar penghukuman yang tegas. Ia menyebut Putusan Nomor 878 bersifat declaratoir.
"Kalau memang memerintahkan pengosongan, seharusnya amarnya jelas. Situasi ini bisa dihindari jika ada komunikasi yang lebih baik,"kata Doddy.
3. Rheza masih buka peluang damai

Meski sempat terjadi bentrok, Rheza Paleva melalui kuasa hukumnya menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk opsi buyback, Kamis (20/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Meski sempat terjadi bentrok, Rheza Paleva melalui kuasa hukumnya menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk opsi buyback.
Pihak Aris juga mengaku tetap membuka ruang komunikasi. Namun, dengan terjadinya kericuhan, suasana semakin memanas dan peluang damai dinilai semakin sulit.
Polres Banyumas menyatakan akan mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kericuhan. Hingga malam hari, situasi di sekitar Hotel Kencana Sari masih dijaga ketat oleh aparat



















