Banyumas, IDN Times - Frasa atau istilah kotak kosong di Kabupaten Banyumas nampaknya mulai mendapat konotasi baru dalam dunia politik Banyumas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 setelah dimasa injury time pendaftaran cabup cawabup Rabu (4/8/2024) pukul 23:59 WIB, pasangan Maruf Cahyono - Yulianti tidak memenuhi kelengkapan dokumen.
Kotak kosong atau istilah di Banyumas disebut sebagai kolom kosong adalah istilah untuk pilkada dengan satu pasangan calon sedang kotak yang lain tak berisi nama calon, Kelengkapan dokumen Maruf - Yulianti yang tidak terpenuhi, diantaranya surat pernyataan dukungan, dari DPP parpol hingga berkas dokumen persyaratan dari bakal calon wakil bupati Yulianti tak ada sama sekali.
Berkas dokumen pendaftaran diterima KPU, dan langsung dilakukan verifikasi, Hasilnya banyak persyaratan yang tidak dipenuhi. "Dari proses verifikasi berkas kami temukan, ada banyak dokumen pendaftaran syarat pencalonan dan dokumen syarat calon, dari pasangan yang tidak lengkap," kata ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah, Kamis dinihari (5/8/2024).