Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa Semarang

[FOTO] Yang Tersisa dari Aksi RUU KUHP dan UU KPK Mahasiswa Semarang
IDN Times/Dhana Kencana
Share Article

Semarang, IDN Times - Aksi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Semarang, Jawa Tengah terkait penolakan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) hasil revisi dan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah usai.

Dari aksi yang diikuti oleh ribuan mahasiswa tersebut ada saja tangan-tangan jahil oknum pendemo yang melakukan perusakan sejumlah fasilitas umum. 

Dari sisa-sisa aksi tersebut, didapat kerusakan sejumlah fasilitas umum dan aksi vandalisme. IDN Times berhasil mendokumentasikan kondisi usai digelarnya unjuk rasa yang berlangsung di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (24/9). Berikut foto-fotonya.

1. Masih banyak poster-poster yang terpasang di sejumlah tiang bendera kompleks kantor Gubernur

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

2. Petugas kebersihan setempat dari dinas terkait berjibaku membersihkan sampah pasca aksi unjuk rasa

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

3. Rambu lalu-lintas tertutup oleh baju setelah aksi selesai

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

4. Rumput di taman tengah Jalan Pahlawan Semarang rusak diduga terinjak

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

5. Selain rumput ada banyak bunga yang rusak

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

6. Padahal sudah ada tulisan dan rambu untuk dapat saling menjaga fasilitas umum

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

7. Sayang, kalau bunga yang indah rusak. Mereka juga makhluk hidup

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

8. Lampu taman pun rusak dan menjadi sasaran

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

9. Beberapa papan nama atau tulisan di kantor Gubernuran juga rusak. Bahkan ada yang hilang

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

10. Sejumlah kabel terputus dan rumput-rumput di sekitar lokasi juga rusak

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

11. Pegawai melakukan pengecekan usai aksi. Terutama pada kabel dan lampu penerangan

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

12. Nah, pagar gedung masih dibiarkan setelah roboh saat aksi unjuk rasa

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

13. Pagar ini tidak bersalah. Karena dia diam kan

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

14. Pagar gedung DPRD Jateng ini rusak dan harus dibenahi

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

15. Penghalau jalan untuk menjaga keselamatan pejalan kaki di trotoar turut mengalami kerusakan. Rantainya putus

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

16. Poster-poster masih terpampang di papan nama gedung DPRD Jateng

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

17. Beberapa pagar juga masih terdapat poster-poster tulisan yang dipasang oleh peserta aksi

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

18. Pastinya, setelah aksi, sampah menumpuk dan banyak minuman berbahan plastik

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

19. Tidak jauh dari lokasi, ada aksi vandalisme di Jalan Pahlawan Semarang

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

Melakukan aksi untuk menyuarakan kepentingan berbangsa sah-sah aja ya guys. Hanya juga patut menjaga ketertiban umum jangan sampai malah masyarakat juga yang dirugikan akibat aksi jahil oknum yang tak bertanggung jawab.

Dalam Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga diatur bahwa adanya pelarangan untuk merusak fasilitas umum. So guys be wise ya  

Share Article
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Dhana Kencana
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More

Mantan Artis Terlibat Kasus Pig Butchering di Jateng, Modusnya Ngonten

01 Jun 2026, 17:05 WIBNews