Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan akan mendampingi ratusan pekerja PT SGS (Sumber Graha Sejahtera) kabupaten Semarang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi. Pemprov juga akan mengupayakan agar para pekerja yang terkena PHK dapat kembali memperoleh pekerjaan.
"Yang jelas, ketika ada permasalahan, dan ini permasalahan tidak pertama kali, kami melakukan pendampingan-pendampingan hak-hak para buruh," kata Taj Yasin, usai paripurna DPRD Jawa Tengah, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, Pemprov Jateng akan mengawal pemenuhan hak pekerja dari perusahaan yang mengalami persoalan hingga tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Di sisi lain, Pemprov Jateng juga tengah menyiapkan langkah untuk mempertemukan para pekerja terdampak PHK dengan perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja.
"Kami juga selain itu memberikan pendampingan kepada para karyawan yang kena PHK. Kita kawal untuk masuk ke perusahaan-perusahaan yang lain," ujarnya.
Taj Yasin mengatakan, langkah tersebut masih didalami dan dikoordinasikan. Menurutnya, para pekerja PT SGS memiliki pengalaman kerja yang menjadi modal penting untuk kembali mendapatkan pekerjaan.
"Saat ini kita dalami. Tunggu saja, semoga tidak lama. Karena mereka ini karyawan yang sudah punya pengalaman kerja. Saya rasa perusahaan yang lain juga membutuhkan," katanya.
Upaya penyaluran pekerja terdampak PHK, lanjut Taj Yasin, juga akan dikaitkan dengan perkembangan investasi di Jawa Tengah yang disebut terus mengalami peningkatan.
Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan baru maupun perusahaan yang tengah melakukan pengembangan usaha, agar dapat membuka peluang kerja bagi para pekerja terdampak PHK.
"Apalagi kemarin disampaikan Pak Gubernur juga investasi di Jawa Tengah saat ini naik. Nah, ini yang kita koordinasikan dengan perusahaan-perusahaan yang baru," ujar Taj Yasin.
Terkait kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang terkena PHK, Taj Yasin menegaskan pemerintah tidak perlu mendorong perusahaan untuk memenuhi hak tersebut karena merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
"Itu kan kewajiban," tegasnya.
Pemprov Jateng akan terus mengawal persoalan tersebut agar para pekerja mendapatkan pendampingan terkait hak-haknya. Serta memiliki peluang untuk kembali bekerja setelah terkena PHK.
Untuk diketahui, sebanyak 756 karyawan PT SGS di Kabupaten Semarang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Agustus 2026. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan, jumlah keseluruhan karyawan PT SGS mencapai 2.612 orang dan sebanyak 756 pekerja di antaranya terkena PHK.
Adapun rinciannya, 596 pekerja berasal dari pabrik SGS di Desa Butuh dan 160 pekerja lainnya dari Desa Patemon.
