Petugas membantu orang tua murid mendapatkan informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Posko Pelayanan SPMB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/6/2025). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Jika kamu menghadapi salah satu kendala di atas, tetap tenang dan lakukan langkah-langkah darurat ini sekarang juga, Lur:
1. Jika Terjadi Salah Input Data Nilai atau Identitas
Jangan takut menghadapi operator sekolah. Selama dokumen fisik yang kamu bawa adalah dokumen asli dan sah, masalah salah ketik (human error) saat pendaftaran online masih bisa diselamatkan.
Solusinya: Sampaikan kekeliruan tersebut secara jujur kepada petugas verifikator. Operator sekolah memiliki hak akses khusus di sistem internal untuk melakukan sinkronisasi ulang data agar sesuai dengan dokumen fisik asli yang valid (seperti SKL atau Akta Kelahiran), sebelum statusmu dikunci (approve) sebagai siswa baru.
2. Jika Dokumen Fisik Asli Hilang atau Rusak mendadak
Bagaimana jika KK atau Akta Kelahiran asli terselip atau rusak terendam air? Jangan nekat maju dengan dokumen fotokopi biasa tanpa keterangan hukum.
Solusinya: Segera datangi Kantor Dispendukcapil atau Kecamatan setempat hari ini juga untuk meminta Surat Keterangan Pengganti atau cetak ulang dokumen ber-QR Code. Surat resmi ini bernilai sah di mata hukum dan wajib diterima oleh panitia sekolah sebagai dokumen pengganti sementara.
3. Manfaatkan Kebijakan Masa Sanggah dan SPTJM Tambahan
Jika dokumen pendukung masih membutuhkan waktu pengurusan (misal: surat keterangan kerja dari instansi untuk jalur perpindahan tugas orang tua), koordinasikan langsung dengan Ketua Panitia PPDB di sekolah tersebut.
Solusinya: Pihak sekolah biasanya akan memberikan toleransi berupa pengisian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tambahan. Surat ini berisi komitmen tertulis bahwa orang tua sanggup melengkapi berkas asli yang kurang dalam kurun waktu 1–2 hari sebelum penutupan daftar ulang.