Besaran BKT pada perguruan tinggi negeri yang berbentuk universitas di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Mendikbudristek, Kamis (25/4/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada sebuah program studi di PTN ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Bahwa Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi sebagai dasar penentuan besaran BKT pada perguruan tinggi negeri yang berbentuk universitas di
wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Mendikbudristek Nomor
54/P/2024.
Adapun besaran nilai UKT yang dikenakan pada mahasiswa baru disesuaikan dengan tarif masing-masing Prodi, Pendapatan Orang tua dan Jumlah Tanggungan Keluarga (perhitungan jumlah tanggungan keluarga termasuk orang tua dalam KK).
Rektorat menghimbau bagi calon mahasiswa baru agar pada saat melakukan registrasi online calon mahasiswa baru harus didampingi orang tua/wali untuk menghindari kesalahan pengisian data.