Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana
Menurut Kepala Imigrasi IA Semarang, Doni Alfisyahrin, paspor milik Jozeph bahkan masih berlaku sampai tahun 2022 mendatang. "Yang bersangkutan memang pernah mengurus dan dapat paspor dari Imigrasi Semarang. Paspornya kami urus tanggal 19 April 2017, masa berlakunya sampai 2022," ujar Doni kepada IDN Times, Selasa (20/4/2021).
"Yang terpenting pemohon memenuhi persyaratan pembuatan paspor, ada syarat dari Disdukcapil, akta lahir dan sebagainya. Setelah syarat terpenuhi, selanjutnya pemohon menjalani pengambilan foto dan wawancara oleh petugas kami. Dari wawancara itu, kami bisa tahu keabsahan pemohon ini WNA atau WNI," tambahnya.