Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Alasan Pemkab Demak Melarang Bertamu saat Maghrib-Isya

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Demak, IDN Times - Mulai Januari 2020, Pemerintah Kabupaten Demak melarang kegiatan bertamu saat waktu menjelang Maghrib hingga Isya. Hal itu termaktub dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Demak, M Natsir.

1. Surat diterbikan Pemkab Demak

Surat Edaran Larangan Bertamu di Demak. bkpp.demakkab.go.id

Surat edaran tertanggal 2 Januari 2020 itu bernomor 450/I Tahun 2020. Surat itu juga telah diunggah pada laman resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak pada Selasa (7/1).

Surat edaran itu menjadi viral di media sosial. IDN Times telah menelusuri bahwa surat tersebut adalah benar adanya.

"Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanallahu Wa Taála serta mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Demak dalam mewujudkan Gerakan "Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji"," tulis dalam surat tersebut dikutip IDN Times, Rabu (8/1).

2. Agar program Matikan TV lebih memasyarakat

ilustrasi wisata Demak (Dok. Dinas Pariwisata Jateng)

Surat tersebut diterbitkan oleh Pemkab Demak pada Senin (6/1) pukul 09.00 WIB. Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto membenarkan adanya surat tersebut.

"Ada (surat) edaran (itu), imbauan kepada kita (masyarakat Demak), dalam rangka mendukung program Maghrib Matikan Tv Ayo Mengaji dalam keluarga biar fokus," ungkap Agung saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/1).

3. Sifat surat tersebut adalah imbauan

Ilustrasi kegiatan mengaji. IDN Times/Reza Iqbal

Agung menjelaskan bahwa program Matikan Tv telah lama dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak. Yaitu sejak Mei 2016 lalu.

Dengan adanya surat edaran, diharapkan dapat lebih memasyarakatkan lagi program tersebut.

"Ada imbauan biar memasyarakatkan lagi (program Matikan Tv). Edaran itu sifatnya imbauan," terang Agung.

4. Lama waktu larangan selama dua jam

Ilustrasi kegiatan bertamu di masyarakat. (IDN Times/Fadli Syahputra)

Imbauan pada surat tersebut berlaku untuk seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa, seluruh ASN, jajaran TNI dan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, serta instansi vertikal. Selain itu juga untuk Kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BUMD beserta karyawan-karyawati, pimpinan ormas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Demak.

Dalam surat itu disebutkan bahwa mereka tak diperbolehkan menerima tamu dan kunjungan atau melakukan kegiatan bertamu dan berkunjung saat menjelang waktu Maghrib sampai dengan waktu Isya tiba. Yaitu mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

5. Bisa dimanfaatkan dengan mengaji atau belajar pengetahuan umum

Ilustrasi santri di pondok pesantren. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Masih dalam lembar surat yang sama, disebutkan bahwa masyarakat dan keluarga turut diimbau agar dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji atau belajar agama atau pengetahuan umum.

Bupati Demak, melalui surat edaran itu melarang adanya aktivitas perayaan atau kegiatan di tempat-tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika sopan santun dalam masyarakat pada waktu Maghrib-Isya.

Namun, larangan tersebut tak berlaku untuk kegiatan besuk orang sakit di rumah sakit maupun di rumah, takziah, serta acara pernikahan, khitanan, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Dhana Kencana
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us