Surakarta, IDN Times - Satpol PP Kota Solo membubarkan 9 acara hajatan yang dilakukan pada akhir pekan kemarin. Salah satu pesta yang dibubarkan tersebut adalah resepsi pernikahan anggota DPR RI di salah satu restoran dan hotel di Kota Solo pada Sabtu (7/8/2021).
Pembubaran dilakukan lantaran Kota Solo masih memberlakukan PPKM Level 4 yang salah satu poin dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta melarang adanya resepsi pernikahan dan hanya sebatas ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) atau tempat ibadah dengan jumlah maksimal 10 orang.