Ini Isi Dakwaan Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Semarang

Semarang, IDN Times - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya yang juga mantan Ketua PKK Kota Semarang, Alwin Basri menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Senin (21/4/2025). Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu berisi pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa tersebut.
1. Alwin Basri meminta komitmen fee

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Gatot Sarwadi itu menyebut kedua terdakwa menerima suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda. Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra membacakan dakwaan di hadapan pengunjung sidang yang datang.
Pada dakwaan pertama, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Terdakwa Alwin Basri meminta uang komitmen fee sebesar Rp1 miliar kepada Martono yang memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023. Kemudian, terdakwa Alwin Basri kembali meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar yang juga akan digunakan untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai Wali Kota Semarang.
"Terdakwa Alwin Basri meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar untuk keperluan biaya pelantikan Hevearita G Rahayu sebagai Wali Kota Semarang," ujar Rio.
2. Terdakwa dan Kepala Bapenda memotong pembayaran ASN

Selanjutnya, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar mendapat jatah pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Perubahan APBD 2023 yang nilainya mencapai Rp20 miliar. Atas pekerjaan tersebut, terdakwa memperoleh komitmen fee yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar.
Pada dakwaan kedua, mantan Wali Kota Semarang dan suaminya bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari telah memotong pembayaran ASN yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut.
Total potongan yang diterima kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp1,8 miliar untuk terdakwa Mbak Ita dan Rp1,2 miliar untuk terdakwa Alwin Basri. Uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan tersebut merupakan penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.
3. Terdakwa dijerat pasal berlapis

Selain itu, Bapenda juga memberikan sejumlah uang untuk membiayai keperluan pribadi terdakwa mantan wali kota dengan nilai sebesar Rp383 juta.
Sementara di dakwaan ketiga, terdakwa Mbak Ita dan suaminya menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung. Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar tersebut, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada sidang yang akan datang.