Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini Modus Kejahatan Kasus Polisi Tembak Polisi di Makamhaji, Sukoharjo
Ilustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Surakarta, IDN Times - Polresta Surakarta membeberkan modus kejahatan yang dilakukan komplotan pelaku kasus pemerasan kepada korban, WP (66) warga Kampung Bratan, Pajang, Surakarta. Modus kejahatan tersebut dilakukan secara terencana bahkan sampai membuntuti korban.

1. Modal dengan memfoto korban yang check in di hotel

Ilustrasi. Reservasi menginap di Hotel saat pandemik COVID-19. (Instagram/@grandcandismg)

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sebelum beraksi melakukan pemerasan, komplotan mengintai orang yang check in di hotel dan selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel.

"Bekal foto tersebut, kemudian komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa (memeras)," jelasnya, Kamis (21/04/2022).

Kemudian, pelaku mengancam korban dan meminta menyerahkan sejumlah uang yang diminta, jika tidak akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Modus tersebut ternyata sudah dilakukan oleh pelaku di sejumlah daerah seperti di Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Klaten.

2. Ada 5 orang tersangka yang ditangkap

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Larasati Rey)

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, petugas berhasil mengamankan lima tersangka dalam aksi penyergapan yang dilakukan di Makamhaji, Sukoharjo, Selasa (19/04/2022).

Lima tersangka yang ditangkap adalah SNY (22 ) warga Bawen Semarang yang berperan sebagai pengawal untuk mengamankan situasi sekitar TKP dan aksi pemerasan yang dilakukan oleh teman-temannya. SNY ditangkap di lokasi penyergapan.

Lalu ada PS (26) atau Bripda D, warga Giritirto Wonogiri yang merupakan oknum anggota Polres Wonogiri yang ditangkap dan melakukan perlawanan. Kemudian, RB (43) warga Sangkrah, Pasar Kliwon Surakarta, TWA (39) warga asal Tegal Baru, Jebres, Surakarta, dan ES (36) warga asal Kecamatan Magurejo, Kabupaten Pati.

"Total ada 5 (lima) orang tersangka dalam kasus dimaksud, yaitu 1 orang oknum anggota Polres Wonogiri dan 4 orang warga sipil," aku Ade.

3. Polisi sita sejumlah barang bukti

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus tersebut, Polresta Surakarta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya;

  • Satu unit sepeda motor, STNK, kunci motor
  • Jaket jumper
  • Helm dan dompet
  • Handphone
  • Mobil Xenia
  • 1 buah Senjata api rakitan
  • Uang tunai Rp830.000
  • Plat nomor
  • Bemper mobil
  • Kamera.

4. Oknum polisi masih dirawat di rumah sakit

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Tim Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. Untuk keempat tersangka warga sipil sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta guna proses penyidikan selanjutnya.

"Sedangkan untuk 1 (satu) orang tersangka oknum anggota Polri saat ini dalam perawatan medis di salah satu rumah sakit di Solo, yang alami luka tembak saat upaya paksa penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta," aku Ade.

Editorial Team

Related Article