Sukoharjo, IDN Times - Pemerintah Joko Widodo telah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/21) lalu. Kendati demikian, pencabutan Perpres tersebut nampaknya tak mempengaruhi perajin alkohol di sentra industri alkohol di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.