Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Sukoharjo, IDN Times - Pemerintah Joko Widodo telah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/21) lalu. Kendati demikian, pencabutan Perpres tersebut nampaknya tak mempengaruhi perajin alkohol di sentra industri alkohol di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

1. Masih berproduksi setiap hari.

Default Image IDN

Salah satu perajin alkohol, Sabariyo mengaku tidak begitu mempermasalahkan pencabutan Perpres tentang investasi minuman keras di Indonsia. Menurutnya, ada atau tidak adanya aturan tersebut ia masih tetap memprodukai alkohol setiap hari.

Dalam sehari, Sabariyo bisa menghasilakan sekitar 200 hingga 300 liter alkohol dengan kadar 90 persen.

"Kita setiap hari produksi, itu kan yang dilarang kan minuman beralkohol sedangkan kita kan tidak menjual alkohol untuk diminum," ujarnya saat ditemui Jumat (5/3/21).

2. Produksi alkohol untuk kebutuhan medis

Editorial Team

Tonton lebih seru di