Iswar Aminuddin Jadi Saksi Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang

- Iswar Aminuddin, Wakil Walikota Semarang, menjadi saksi dalam sidang korupsi mantan Wali Kota Semarang.
- Sidang kasus dugaan korupsi tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (12/7/2025).
- Iswar hadir dengan mengenakan batik biru dan duduk berdampingan dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Wing Wiyarso.
Semarang, IDN Times - Mantan Sekda Kota Semarang yang sekarang menjabat sebagai Wakil Walikota Semarang, Iswar Aminuddin hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/7/2025).
Hadir dengan mengenakan batik berwarna biru, Iswar duduk berdampingan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Wing Wiyarso yang juga datang sebagai saksi.
1. Iswar diperiksa sebagai saksi

Dalam sidang tersebut Iswar diperiksa terkait mekanisme penganggaran di lingkungan Pemkot Semarang saat ia menjadi Sekda Kota Semarang. Pada saat itu Iswar juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Semarang.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Iswar menjelaskan berkaitan dengan mekanisme pengajuan anggaran pengadaan meja dan kursi SD pada perubahan APBD 2023
"Rapat TAPD membahas perubahan anggaran 2023 dipimpin langsung oleh Bu Ita pada saat itu," ungkapnya.
Menurut dia, anggaran pengadaan meja dan kursi SD, masuk dalam perubahan APBD 2023.
2. Tambahan penghasilan dari upah pungut pajak sudah ada sejak 2019

Pada kesempatan tersebut, majelis hakim juga menanyakan kasus lain terkait pemberian tambahan penghasilan berupa upah pungut pajak kepada Iswar.
Ia menjelaskan, tambahan penghasilan dari upah pungut pajak sudah ada sejak tahun 2019. Saat itu Mbak Ita sebagai wakil wali kota dan Wali Kota Hendrar Prihadi.
Kendati demikian, Iswar menerangkan, pihaknya sebagai sekda tidak tahu siapa saja yang mendapat hak untuk mendapatkan upah pungut pajak. Sebab, ia tidak memperoleh laporan resmi tentang adanya iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang tersebut.
3. Iswar mengaku terima hak dari upah pungut pajak

Namun, ia mengaku juga menerima hak dari upah pungut tersebut—meskipun tidak tahu nominalnya— karena langsung masuk ke transfer rekening pribadi.
“Saya tidak sempat mengecek dan menghitung, itu langsung masuk transfer ke rekening pribadi, untuk keluarga,” terangnya.
“Yang menentukan besar kecilnya adalah peraturan walikota,” imbuh Iswar.
4. Ada perintah pegawai pemkot tidak penuhi panggilan KPK

Sementara, Iswar juga menjelaskan tentang adanya penyelidikan oleh KPK dan pemanggilan terhadap sejumlah pegawai pemerintah kota ini.
Bahkan, Iswar juga mendengar tentang adanya perintah kepada pegawai pemkot agar tidak memenuhi panggilan KPK.
"Waktu itu Bu Iin (Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari) dan Bu Susi (Dirut RS Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati) meminta surat perintah perjalanan dinas," katanya.
Iswar mengakui menandatangani surat perjalanan dinas yang bertepatan pada hari pemanggilan KPK yang tanggalnya dimundurkan.