Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Memasuki awal Oktober 2022, jumlah pemohon layanan bea balik nama kendaraan bermotor di Kantor Samsat III Semarang meningkat.

1. Animo masyarakat melonjak

Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat III Semarang, Arif Adi Nugraha mengungkapkan, lonjakan jumlah pemohon terjadi saban hari menyusul adanya pemberian insentif bagi warga yang mengurus bea balik nama kendaraan bermotor. 

"Animo masyarakat yang mengurus layanan balik nama setelah diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pemberian Insentif Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah meningkat sekali. Banyak orang yang saban hari datang untuk berusaha menertibkan surat administrasi kendaraannya. Jadi kalau dilihat yang mengurus balik nama kepemilikan kendaraan mengalami pelonjakan," kata Arif ketika dihubungi IDN Times, Selasa (11/10/2022). 

Dengan pemberian insentif sesuai Pergub Nomor 23 Tahun 2022, sanksi tunggakan pajaknya dihapuskan. Masyarakat cukup membayar beban pokok administrasinya saja.

Lantas, bagaimana caranya mengurus bea balik nama di kantor Samsat? 

2. Pemohon balik nama kendaraan wajib bawa e-KTP dan kuwitansi jual beli

Editorial Team

Tonton lebih seru di