Jateng di Rumah Aja, Hajatan di Solo Masih Diperbolehkan

Solo, IDN Times - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) masih mentolerir pelaksanaan hajatan di kota Solo selama gerakan Jateng di Rumah Saja. Hal tersebut menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait gerakan mengurangi penyebaran virus corona di Jawa Tengah.
1. Surat Edaran Wali Kota masih berlaku
Rudy menegaskan hingga tanggal 8 Februari masih memberlakukan SE Wali Kota Solo yang memperbolehkan resepsi pernikahan tetap berlangsung meski ada SE baru dari Gubernur Jawa Tengah.
Ia merasa kasihan dengan warga yang sudah mempersiapkan jauh-jauh hari pelaksaan resepsi pernikahan. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan dan wajib dilaksanakan di gedung.
"Kasihan warga saya yang sudah nyebar undangan hajatan, di hotel tidak bisa lagi kasihan lah. Namun tetap pembatasan tamu maksimal 300. Tetap kita beri toleransi tapi dengan protokol kesehatan ketat,"tegasnya Rabu (3/2/21).