Jateng Targetkan Penyaluran Dana Desa Rp7,9 T, Dibagi 5 Penerima Manfaat

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan telah menyalurkan dana desa sebesar 62,27 persen atau sebanyak Rp4,9 triliun dari total target penyaluran pada tahun 2024 yaitu Rp7,9 triliun.
1. Pemprov Jateng salurkan dana desa lima kategori

Menurut Kabid Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jateng, Didik Hariyadi, besarnya pencairan dana desa karena dipengaruhi adanya perubahan petunjuk teknis yang diterbitkan sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur rincian penggunaan dana desa.
"Mulai tahun ini ada aturan baru sesuai Permendes nomor 7 tahun 2023 tentang rincian penggunaan dana desa. Kemudian aturannya diperkuat melalui Permendes nomor 13 tahun 2023 tentang fokus penggunaan dana desa. Jadi, ada lima fokus penggunaan dana desa yang harus dicairkan dari tentang waktu Januari-Desember," kata Didik kepada IDN Times, Jumat (5/7/2024).
2. Sudah tersalurkan separuh lebih

Ia menuturkan kelima fokus penggunaan dana yang dimaksud antara lain untuk pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD), Dana Ketahanan Pangan, Dana Operasionalnya Belanja Pemerintah Desa (Pemdes), pencairan dana stunting dan dana prioritas usaha BUMDes.
Dari keseluruhan alolasi dana desa, tahapan penyaluran sudah mencapai 62,27 persen sehinga separuh lebih sudah tersalurkan ke tiap desa.
"Realisasinya keseluruhan sudah Rp4,952 triliun Atau sekitar 62,27 persen. Ini hal yang wajar karena ini sudah menginjak semester kedua. Karena targetnya kan sampai akhir tahun Rp7,9 triliun," tuturnya.
3. BLT desa disalurkan minimal 25 persen dari pagi dana desa

Lebih lanjut, ia menuturkan untuk alokasi penyaluran dana BLTDD diatur maksimal 25 persen dari pagi dana desa tiap wilayah. "Kalau contohnya setiap pemdes punya dana desa Rp1 miliar, maka harus disisihkan 25 persen atau Rp250 juta untuk program BLTDD," terangnya.
Sedangkan dalam program Dana Ketahanan Pangan, katanya masing-masing pemdes diwajibkan menyediakan pagu anggaran 20 persen dari total alokasi dana desa.
"Misalnya kalau ada pemdes punya anggaran dana desa Rp1 miliar, maka harus menyediakan alokasi untuk dana ketahanan pangan minimal Rp200 juta," tuturnya.
4. Dana stunting kini disalurkan lewat Dispermadescapil

Disamping itu, ada juga penggunaan dana operasional pemdes yang diperuntukkan bagi setiap pemdes 3 persen.
Sedangkan untuk pencairan dana stunting diberikan minimal 8,68 persen dari total dana desa yang nantinya diperuntukkan untuk sosialisasi pencegahan stunting, pemberian makanan tambahan (PMT) serta buat kampanye promosi liflet penanganan stunting.



















