Sukoharjo, IDN Times - Jelang kepulangan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir pada 8 Januari 2021, pihak keluarga berencana akan menjemput ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 2011. Ba'asyir merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah karena terbukti sah dan menyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
