Jokowi Buka Suara soal Restorative Justice Rismon Sianipar

- Jokowi menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam penerapan restorative justice kasus Rismon Sianipar, karena keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian.
- Menanggapi perbandingan dengan kasus lain, Jokowi meminta publik mengajukan pertanyaan langsung ke Polda Metro Jaya dan menegaskan dirinya hanya memberi maaf tanpa campur tangan hukum.
- Ketua Relawan Joman menyebut proses restorative justice untuk Rismon telah rampung dan tinggal menunggu penerbitan SP3 dari Polda Metro Jaya.
Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko"Jokowi" Widodo akhirnya angkat bicara terkait polemik penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Rismon Sianipar.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons sorotan publik mengenai dugaan keterlibatannya dalam persetujuan RJ, termasuk perbandingan dengan kasus lain yang juga menjadi perhatian.
1. Jokowi Tegaskan Tak Punya Kewenangan soal RJ.

Jokowi menegaskan bahwa mekanisme restorative justice sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, bukan dirinya secara pribadi.
“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan para penyidik. Saya hanya hadir, kemudian yang bersangkutan, Rismon Sianipar, datang ke saya meminta maaf dan saya memaafkan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, kehadirannya dalam proses tersebut hanya sebatas menerima permintaan maaf tanpa ikut campur dalam keputusan hukum lanjutan.
Menurut Jokowi, setelah proses permintaan maaf dilakukan, seluruh penanganan perkara diserahkan kepada penasihat hukum dan pihak kepolisian.
“Selanjutnya itu yang mengurus penasihat hukum saya. Jadi bukan kewenangan saya untuk menentukan apakah RJ disetujui atau tidak,” tegasnya.
2. Soal Perbedaan Kasus, Jokowi Minta Tanya ke Polisi

Pernyataan Jokowi juga menjawab pertanyaan publik terkait dugaan perbedaan perlakuan antara Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana, yang disebut-sebut juga telah datang langsung untuk meminta maaf.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki peran dalam menentukan apakah restorative justice disetujui atau tidak dalam suatu perkara.
Ia pun menyarankan agar pertanyaan mengenai perbedaan penanganan kasus tersebut diarahkan langsung kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya.
“Tanyakan ke Polda. Kalau di sini sama urusannya hanya memaafkan,” jelasnya.
Jokowi kembali menegaskan bahwa perannya hanya sebatas memberikan maaf sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
3. Kasus Rismo Sianipar segera P21.

Sementara itu, Ketum Relawan Joman, Andi Azwan mengatakan jika proses restorative justice (RJ) sudah selesai.
“RJ sudah selesai karena pada hari Kamis itu ada penandatangan yang terakhir dari saksi pelapor mereka sudah tanda tangan diatas materai semua yang artinya RJ komplit. Tinggal menunggu bagaimana SP3 itu diterbitkan dari Polda Metro Jaya,” jelasnya saat menemui Jokowi bersama Relawan Militan Gibran.



















