Surakarta, IDN Times – Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, meski keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu.
Kejaksaan Tidak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa, Begini Sikap Jokowi

- Presiden Jokowi menegaskan keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan, serta meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
- Kejari Jakarta Selatan menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta komitmen kedua tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum.
- Meski tidak ditahan, kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu tetap berlanjut ke tahap persidangan dengan ratusan barang bukti telah diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Sumber, Kota Solo, Selasa (23/6/2026), Jokowi menyampaikan keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ia memilih menghormati proses yang sedang berjalan hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan perkara tahap dua dari Polda Metro Jaya.
1. Kewenangan penuh kejaksaan

Menanggapi pertanyaan apakah dirinya kecewa karena Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan, Jokowi enggan memberikan penilaian lebih jauh.
“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan. Kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” kata Jokowi kepada awak media.
Saat kembali ditanya mengenai perasaannya atas keputusan tersebut, Jokowi mengulangi bahwa seluruh keputusan terkait penahanan berada di tangan kejaksaan.
“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan. Ya,” ujarnya.
2. Kejari Jaksel sebut ada permohonan dari keluarga dan kuasa hukum

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tidak menahan kedua tersangka diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga.
Selain itu, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin. Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan surat pernyataan dari para tersangka yang berkomitmen bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
3. Kasus berlanjut ke tahap persidangan

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tetap berlanjut. Keduanya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama ratusan barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, serta sejumlah materi digital yang berkaitan dengan perkara.
Setelah pelimpahan tahap dua dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Dimana, substansi perkara terkait dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan terbuka.



















