Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba saat menunjukan bahan baku petasan yang disita personelnya. Dok Humas Polda Jateng
Sementara itu, sepekan pelaksanaan Ramadan, Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba menyatakan ada tiga warga telah ditangkap lantaran kedapatan menjual bahan baku petasan.
Ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka dengan barang bukti 300 kilogram (kg) bahan baku petasan. Ketiga tersangka adalah seorang pelajar berinsial IS (19) dengan alamat Dusun Sanggrahan Desa Bumirejo, Mungkid, Magelang, pedagang berinidial MS (47) warga Dusun Macanan, Tegalrejo Kabupaten Magelang, dan SJ (44), warga Dusun Tumbu, Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo, Magelang.
"Ini penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat," bebernya.
Ia mengimbau warganya untuk tidak menyalakan petasan karena mengganggu ketertiban umum serta kekhusyukan ibadah puasa.
"Kita menjaga kekhusukan bulan puasa agar bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya," katanya.