Semarang, IDN Times - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Tengah memastikan kegiatan ibadah salat Jumat yang rutin digelar di masjid-masjid resmi dilarang saat pelaksanaan PPKM Darurat berlangsung mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021 nanti.
Dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan dua ormas Islam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), petinggi DMI Kota Semarang, DMI Jateng dan Pemkot Semarang telah disepakati bahwa ibadah salat Jumat tidak boleh digelar mengingat masih tingginya angka penularan COVID-19 yang terjadi di Jawa Tengah.
"Kalau salat Jumat sesuai rakor tadi di Balaikota bahwa memang tidak boleh dilaksanakan di masjid. Tapi kita minta dua minggu ketika PPKM Darurat dilihat juga apakah perkembangannya kasus COVID-19 turun atau tetap tinggi. Ya mudah-mudahan saja kita harapannya kasusnya cepat turun sehingga kita bisa leluasa beribadah lagi," ujar KH Multazam Ahmad, Sekretaris DMI Jateng saat dihubungi IDN Times usai rakor di Balaikota Semarang, Jumat (2/7/2021).