Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Kebumen, IDN Times - Beredarnya foto Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, sebagai bakal calon gubernur Jawa Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 disebut berpotensi melanggar aturan. Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, menegaskan hal tersebut dapat menjadi potensi pelanggaran kode etik kepolisian.

1. Melanggar kode etik profesi

Baliho Kapolda Jateng Ahmad Lutfi dukungan Jateng 1 di Baki. (IDN Times/Larasati

Teguh Purnomo, yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Tengah, serta Ketua KPU Kabupaten Kebumen, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal itu diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Terlibat politik praktis

Editorial Team

Tonton lebih seru di