PT Dalim Fideta Kornesia dituntut membayar pesangon bagi sepuluh buruhnya yang telah di-PHK. Tuntutan tersebut muncul setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1243 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang mengabulkan permohonan para pekerja.
Tim kuasa hukum buruh PT Dalim, Alvin Afriansyah mengatakan PT Dalim yang notabene pabrik pembuatan wig tersebut diketahui melanggar peraturan pengupahan setelah lokasi pabriknya pindah dari Cikarang ke Kabupaten Pemalang.
"Ada 10 orang tidak mendapat pesangon ketika pabrik tersebut memindahkan lokasi produksinya dari Cikarang ke Pemalang. Maka kami datang ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk melaporkan tindakan PT Dalim supaya patuh pada putusan kasasi. Dengan membayarkan pesangon 50 jutaan," ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia pun merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 156 juncto Pasal 185, yang mewajibkan pengusaha membayar kompensasi kepada pekerja yang terkena PHK.
“Dalam aturan sudah sangat jelas, ketika terjadi PHK, pekerja berhak atas pesangon dan hak lainnya. Namun kenyataannya, hak tersebut tidak diberikan oleh perusahaan,” paparnya.
Kendati begitu, pihaknya menemukan fakta bahwa pasca putusan kasasi justru upaya mediasi hingga somasi tak kunjung membuahkan hasil.
"Samoai sekarang belum ada ihtikad baik dari perusahaan. Mereka belakangan diketahui tujuannya memindahkan perusahaan ke Pemalang karena faktor nilai upahnya yang murah," ungkapnya.
Merasa haknya diabaikan, tim kuasa hukum dan LBH Bantu Sesama akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Menurut Alvin, total nilai hak yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp500 juta untuk sepuluh pekerja. Masa kerja mereka pun bervariasi, mulai dari tiga tahun hingga lebih dari 20 tahun.
“Ini bukan lagi ranah perdata semata. Karena putusan sudah inkracht dan tidak dijalankan, maka ada konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185,” tegasnya.
Permasalahan yang dialami para pekerja tidak hanya berhenti pada persoalan pesangon. Selama bertahun-tahun, status mereka tidak pernah diangkat sebagai karyawan tetap meskipun telah bekerja dalam jangka panjang.
Kontrak kerja disebut terus diperbarui setiap tahun tanpa kejelasan. Status sebagai pekerja tetap justru baru diakui setelah melalui proses panjang di pengadilan.
Anggota kuasa hukum dari LBH Bantu Sesama, Ari Nugroho, yang menyebut kondisi tersebut sebagai ironi dalam praktik ketenagakerjaan.
“Bahkan ada yang masa kerjanya lebih dari 20 tahun, tetapi tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap. Pengakuan itu justru didapat melalui putusan pengadilan,” ujarnya.
