Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan aktivis, pemuda, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar dialog untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU) KUHAP di Demak, Jumat (21/3/2025). (dok. BEM Nusantara)

Semarang, IDN Times - Ratusan aktivis, pemuda, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara terus mengawal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU) KUHAP. Mereka menggelar dialog publik untuk mengungkap tantangan dan potensi konflik kewenangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

1. Anak muda harus melek hukum

Ratusan aktivis, pemuda, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar dialog untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU) KUHAP di Demak, Jumat (21/3/2025). (dok. BEM Nusantara)

Pada dialog publik yang mengusung tema “Konflik dan Carut Marut Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP : Kolaboratif atau Kekuasaan Absolut” yang digelar di Demak, Jumat (21/3/2025) itu, mereka mengajak generasi muda untuk mengawal regulasi tersebut.

Ketua Daerah Aktivis Muda Berperan Demak, Elha Nuzulil Hikam mengatakan, anak muda terutama mahasiswa sudah seharusnya menjadi generasi yang melek dan peduli terhadap berbagai isu dan fenomena termasuk hukum.

“Maka itu, mengawal RUU KUHAP ini sesuatu yang penting demi keberlangsungan sistem hukum di Indonesia,” ungkapnya.

2. Berpotensi konflik antara kepolisian dan kejaksaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di