Kelola Perdagangan Emas, Pegadaian Semarang Didukung Kejati Jateng

Intinya sih...
Pegadaian Semarang memperkenalkan layanan Bank Emas atau bullion services.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Layanan tersebut bertujuan untuk mengelola perdagangan emas di wilayah Semarang.
Semarang, IDN Times - PT Pegadaian Kantor Wilayah XI Semarang memperkenalkan layanan Bank Emas atau bullion services. Dalam menjalankan layanan tersebut, Pegadaian menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
1. Pegadaian butuh peran penegak hukum
Kerja sama itu dalam upaya penanganan masalah hukum dan tata usaha negara serta membangun tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Acara dihadiri langsung oleh Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Edy Purwanto, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hendro Dewanto, beserta jajaran.
Edy Purwanto menyampaikan, bahwa kerja sama ini memiliki nilai strategis untuk mendukung tugas Pegadaian sebagai BUMN yang mengelola aset negara sejak berdiri pada tahun 1901.
"Kami membutuhkan peran serta aparat penegak hukum, khususnya penanganan masalah hukum dan tata usaha negara (TUN), dalam rangka menjaga dan melindungi aset serta operasional kami secara hukum," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).
2. Dukung ekosistem perdagangan emas nasional
Lebih dari sekadar formalitas, penandatanganan ini merupakan langkah konkret dalam membangun sinergi antar institusi. Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, pencegahan potensi permasalahan hukum, serta penguatan budaya kerja berintegritas.
"Kami percaya, kolaborasi ini akan memberi nilai tambah yang besar bagi Pegadaian, terutama dalam menjaga kepercayaan publik dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Edy juga memperkenalkan inisiatif strategis Pegadaian dalam mendukung ekosistem perdagangan emas nasional melalui layanan Bullion Services, unit pengelola emas pertama di Indonesia yang telah diresmikan oleh Presiden Prabowo.
Layanan ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, titipan emas korporasi, hingga perdagangan emas. Program ini diharapkan menjadi langkah besar Pegadaian dalam mewujudkan visinya "mengEMASkan Indonesia".
2. Kolaborasi BUMN dan penegak hukum
Maka dari itu, Edy memberikan apresiasi tinggi kepada Kejati Jateng atas kesediaannya menjadi mitra strategis Pegadaian.
"Kami optimis kerja sama ini akan menjadi fondasi kuat untuk kolaborasi-kolaborasi positif lainnya di masa depan. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan," pungkasnya.
Kerja sama antara PT Pegadaian Kanwil XI Semarang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara BUMN dan lembaga penegak hukum dapat menghasilkan tata kelola yang lebih baik demi kepentingan bangsa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hendro Dewanto, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung optimalisasi tugas dan fungsi PT Pegadaian Kanwil XI Semarang melalui kerjasama penanganan masalah hukum dan tata usaha negara (TUN).
3. Kejati siap membantu selesaikan persoalan hukum
Hendro menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat upaya penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi Pegadaian dalam menjalankan usahanya.
"Kehadiran Jaksa Pengacara Negara bukan hanya sebagai mitra hukum, tetapi sebagai garda depan yang siap membantu menyelesaikan persoalan hukum dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan," jelasnya.
Hendro juga memaparkan bahwa kerja sama ini dijalankan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, yang mencakup lima ruang lingkup layanan yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum. Kelima fokus ini menjadi pedoman dalam menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks ke depan.
Ia juga mengingatkan jajaran Jaksa Pengacara Negara agar terus meningkatkan profesionalisme dan responsivitas terhadap permintaan dari mitra kerja, termasuk PT Pegadaian.