KemenpanRB Bakal Pecat Rafael Alun: Gak Bisa Jadi Panutan

Semarang, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan memproses pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Sanksi tegas dijatuhkan KemenpanRB karena sosok Rafael tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi anak buahnya.
Terlebih lagi, anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina sampai koma.
1. Rafael akan diberhentikan tidak hormat

Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenpanRB, Prof Erwan Agus Purwanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan penyidik KPK yang memperdalam pengungkapan harta kekayaan serta dari polisi ihwal penganiayaan yang dilakukan Mario.
Tim inspektorat KemenpanRB juga masih menyelesaikan tahapan-tahapan pemeriksaaan internal terutama dugaan pelanggaran pidana.
"Akan kami berikan sanksi berikut proses lebih lanjut seperti pemberhentian tidak hormat," ungkapnya saat seminar di FISIP Undip Semarang, Jumat (3/3/2023).
2. Jadi bukti reformasi birokrasi

Ia berkata, sanksi tegas harus diberikan kepada mantan pegawao Dirjen Pajak tersebut karena tak bisa menunjukkan sikap yang baik sebagai seorang pejabat.
Pemberian sanksi berupa pemberhentian tidak hormat, katanya juga menjadi langkah untuk melakukan reformasi birokrasi. Sikap dan keteladanan pemimpin diperlukan agar bisa diikuti anak buah.
3. KemenpaRB akui ada pejabat yang hidup mewah

Demikian halnya dengan gaya hidup, ia mengakui ada beberapa pejabat yang menganut gaya hidup mewah namun tidak sedikit juga yang memilih untuk bersahaja.
"Kultur kita adalah kultur panutan, jika yang di atas tidak memberi contoh maka yang di bawahnya ya susah. Tapi kita harus fair melihat hal ini, ada banyak pemimpin yang memberi teladan baik," paparnya.
4. Rafael gak akan dapat uang pensiun

Sedangkan, menurut Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Prof Eko Prasojo jika dalam proses yang berjalan Rafael kedapatan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Pajak, maka otomatis akan diberikan sanksi berat sebagai efek jera.
"Kalau mundur dan diterima, artinya dia diberhentikan secara terhormat. Tapi kalau ada penyalahgunaan wewenang maka dia akan diberhentikan tidak hormat. Lalu efeknya tidak dapat pensiun," terangnya.