Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) membantu jemaah haji lansia keluar dari Hajj Pavilion bandara menuju bus yang akan mengantar mereka ke hotel (IDN Times/Yogie Fadila)
Sebelum membedah instrumen hijau, perlu memahami mengapa BPKH harus agresif berinvestasi. Seperti diketahui, hingga awal 2026, antrean jemaah haji reguler di Indonesia telah melampaui angka 5 juta orang, dengan masa tunggu bervariasi antara 15 hingga lebih dari 40 tahun tergantung wilayah. Selama masa tunggu itu, nilai uang setoran awal (Rp25 juta) terus tergerus inflasi.
Di sisi lain, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) riil terus merangkak naik setiap tahun akibat inflasi global, kenaikan pajak di Arab Saudi, dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dan Riyal. Selisih antara BPIH riil dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah harus ditutup oleh "Nilai Manfaat" (hasil investasi).
Tanpa tata kelola investasi yang agresif namun terukur, sistem pembiayaan haji nasional berisiko kolaps.
Dalam menjalankan mandat tersebut, BPKH mencatatkan pertumbuhan aset yang signifikan. Hingga Maret 2026, aset konsolidasi BPKH menembus angka Rp238,99 triliun.
Tantangannya adalah menemukan instrumen investasi skala besar yang mampu menyerap dana ratusan triliun itu dengan aman. Di situlah instrumen obligasi negara, khususnya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), menjadi tulang punggung portofolio BPKH.
Ilustrasi gedung BPKH (dok. BPKH)
Lebih spesifik, BPKH tidak lagi sekadar membeli SBSN konvensional. Merujuk pada Laporan Keberlanjutan/Laporan Kemaslahatan BPKH Tahun 2023, lembaga yang dibentuk tahun 2017 itu sudah mengoleksi SBSN seri PBSG-001 (Project Based Sukuk-Green). PBSG-001 adalah seri sukuk hijau yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sukuk hijau memiliki karakteristik unik. Dana yang dihimpun dari penerbitan surat berharga itu wajib dialokasikan secara eksklusif (ring-fenced) untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan di dalam negeri.
Proyek tersebut masuk dalam kategori Eligible Green Projects, seperti pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan (surya, angin, mikrohidro), manajemen limbah terpadu, hingga infrastruktur transportasi massal rendah karbon seperti jaringan kereta api pelabuhan.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan mengatakan, manuver tersebut merupakan bentuk adaptasi lembaga terhadap standar tata kelola investasi global.
"Green, Blue, dan Orange Sukuk menjadi corak pembangunan berkelanjutan bagi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam aksi iklim (SDG 13) yang lestari bagi semesta. Model investasi ini tidak hanya menjaga keberlanjutan dana haji, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap penurunan emisi karbon nasional," papar Indra saat BPKH meraih apresiasi Sustainable Investment Initiative ESG Now Awards 2025 pada pilar Tata Kelola, Kamis (16/10/2025)
Pernyataan tersebut mengonfirmasi pergeseran paradigma. Dana haji kini difungsikan sebagai katalisator ganda: mesin pencetak nilai manfaat finansial sekaligus motor penggerak infrastruktur hijau di dalam negeri.
Grafik uji asas Sukuk Hijau. (IDN Times/Dhana Kencana)
Meski narasi penyelamatan iklim terdengar mulia, penempatan dana haji tetap tunduk pada regulasi yang ketat. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memasang empat "pagar" yang tidak boleh dilanggar dalam berinvestasi: harus memenuhi asas aman, likuid, syariah, dan menghasilkan nilai manfaat. Bagaimana posisi Sukuk Hijau dalam uji empat asas itu?
Pertama, aspek aman. Karena PBSG-001 berstatus sovereign bond atau diterbitkan langsung oleh negara, risiko gagal bayarnya (default risk) nyaris tidak ada. Negara menjamin pembayaran pokok dan kupon (imbal hasil) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.
Kedua, aspek likuid. Surat utang negara dirancang untuk memiliki pasar sekunder yang aktif. Artinya, jika sewaktu-waktu BPKH membutuhkan dana tunai dalam jumlah besar untuk keperluan mendesak—misalnya membayar pelunasan kontrak penerbangan atau hotel di Arab Saudi—instrumen ini bisa dicairkan atau dijual dengan cepat sebelum tanggal jatuh tempo.
Ketiga, aspek syariah. Sukuk hijau menggunakan akad-akad syariah yang telah disertifikasi dan mengantongi opini syariah compliance (fatwa) dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Instrumen ini terbebas dari unsur riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakpastian).
Terakhir, dan yang paling krusial bagi jemaah, adalah nilai manfaat. Sukuk negara secara historis memberikan yield atau tingkat imbal hasil yang berada di atas rata-rata suku bunga acuan atau deposito bank syariah. Kupon dari PBSG-001 ini akan masuk ke dalam keranjang nilai manfaat BPKH, yang kemudian didistribusikan ke virtual account jemaah tunggu dan digunakan untuk menutupi biaya operasional haji tahun berjalan.