Surakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Batas minimal usia tetap 40 tahun.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berumur 36 tahun pun mengaku santai.