IDN Times/Fariz Fardianto
Hasil dari pengawasan intelijen itu, dapat dilihat dari penggerebekan dua tempat penimbunan kosmetik di Jateng. "Kita intensifkan kerja-kerja intelijen. Ada dua tempat penimbunan yang diamankan petugas. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,4 miliar," urainya.
Kosmetik ilegal yang disita berasal dari dalam dan luar negeri. Produknya ada yang diproduksi dari AS, Tiongkok, Korea, Malaysia, Filipina. "Sejumlah produk luar negeri yang masuk negara kita tanpa bayar pajak. Kebanyakan obat keras padahal itu dilarang diperdagangkan via online. Ini suatu kegiatan ilegal," terangnya.
Kepala BPOM Semarang, Syafriansyah menyatakan, dua tempat penimbunan yang dimaksud Penny berada di Magelang dan Semarang Timur. Penggerebekan dilakukan pada akhir April dan 15 Juni kemarin.
"Yang di Magelang nilai kerugian yang bisa diamankan Rp1,04 miliar. Mereka jualnya melalui online dengan akun kotak cantik di laman jual-beli online shoope. Penjualannya cukup masif. Lalu 15 Juni kita temukan penimbunan lagi di Semarang timur. Temuannya didominasi kosmetik pemutih kulit. Nilainya mencapai Rp1,3 miliar. Pelakunya menjual lewat telepon. Lalu dikirim dengan jasa sales atau kurir ekspedisi," ujar Syafriansyah.