Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bereaksi atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Luthfi berkata seorang pemimpin memang memikul tanggung jawab. Apabila seorang kepala daerah terjerat tindak pidana, pihaknya menekankan menjadi pertanggungjawaban yang bersangkutan.
"Yang bertanggung jawab adalah orangnya, bukan institusinya. Tidak ada yang namanya bupati sebagai institusi melakukan tindak pidana, tetapi perseorangan yang memenuhi alat bukti sehingga dilakukan OTT," ujar Luthfi usai audiensi dengan jajaran OPD, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, seorang kepala daerah seharusnya berfokus menjalankan amanah dan tanggung jawab, bukan menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Sebagai gubernur, ia mengaku fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas para bupati dan wali kota.
Untuk mencegah penyimpangan jabatan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari retret kepala daerah, menghadirkan Deputi Pencegahan KPK, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas.
"Mulai dari retret, kemudian Deputi Pencegahan KPK sudah kita undang, membuat MoU, dan pakta integritas juga sudah kita lakukan," paparnya.
Diakuinya para bupati walikota kerap ia ingatkan. Namun untuk masalah pidana, ia menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
"Bahkan kepala daerah sudah sering saya kumpulkan dan saya ingatkan. Namun, semua itu kembali kepada fakta yuridis di lapangan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum," katanya.
Ia menekankan seorang pemimpin hanya boleh mengambil sebuah tanggung jawab. "Selain itu tidak boleh. Apalagi sampai mengambil uang atau meminta bayaran. Yang harus diambil adalah tanggung jawab yang diberikan," ujar Luthfi.
Soal banyaknya kasus OTT kepala daerah yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan, Luthfi bilang sistem merit pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah telah dibangun oleh gubernur sebelumnya.
"Tagline jabatan saya tambahkan, no titip-titip, no jasa penitipan. Tidak ada titip jabatan dan tidak ada jasa penitipan. Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang akan menindak," tegasnya.
Adapun Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga terlibat penerimaan gratifikasi atau bentuk penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, serta dugaan praktik jual beli jabatan. Meski demikian, Luthfi meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari KPK.
"Tunggu keterangan resmi dari KPK. Kalau saya berbicara sekarang nanti malah keliru. Yang jelas, penerimaan gratifikasi tentu tidak boleh," pungkasnya.
