Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK OTT Bupati Pemalang, Ahmad Luthfi: Yang Tanggung Jawab Orangnya
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bersama Stranas PK menghadiri rakor pembahasan LP2B. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)
  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro merupakan tanggung jawab pribadi berdasarkan fakta hukum, bukan tanggung jawab institusi.
  • Pemprov Jawa Tengah mengklaim telah melakukan pencegahan penyimpangan melalui retret kepala daerah, keterlibatan Deputi Pencegahan KPK, MoU, pakta integritas, serta pengingat kepada bupati dan wali kota.
  • Anom Widiyantoro diduga menerima gratifikasi terkait proyek dan terlibat jual beli jabatan; Luthfi meminta publik menunggu keterangan resmi KPK serta menegaskan larangan titip jabatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau penerimaan lain berhubungan dengan proyek serta dugaan jual beli jabatan.
  • Who?
    Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring OTT KPK. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan pertanggungjawaban pidana melekat pada orang yang memenuhi alat bukti, bukan institusinya.
  • Where?
    Dugaan perkara berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang. Ahmad Luthfi menyampaikan tanggapannya usai audiensi dengan jajaran OPD, sementara lokasi OTT per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Ahmad Luthfi menyampaikan tanggapan pada Rabu, 29 Juli 2026. Waktu pelaksanaan operasi tangkap tangan terhadap Anom Widiyantoro hingga saat ini belum ada kepastian.
  • Why?
    OTT dilakukan karena terdapat dugaan penerimaan gratifikasi atau bentuk penerimaan lain terkait proyek di Kabupaten Pemalang, serta dugaan praktik jual beli jabatan.
  • How?
    KPK melakukan OTT berdasarkan dugaan adanya alat bukti terhadap perseorangan. Rincian proses penanganan perkara masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Ia diduga menerima hadiah atau uang dari proyek dan jual beli jabatan. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bilang yang salah adalah orangnya, bukan kantor bupatinya. Sekarang semua menunggu penjelasan resmi dari KPK. Luthfi juga bilang pemimpin tidak boleh minta uang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons pemerintah provinsi menunjukkan upaya menjaga integritas pemerintahan tetap berjalan melalui koordinasi, pengawasan, pengingat kepada kepala daerah, serta langkah pencegahan bersama KPK. Penegasan bahwa dugaan pidana merupakan tanggung jawab personal juga menjaga pembedaan antara perilaku individu dan institusi, sambil memberi ruang bagi proses hukum berdasarkan fakta yuridis dan keterangan resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bereaksi atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. 

Luthfi berkata seorang pemimpin memang memikul tanggung jawab. Apabila seorang kepala daerah terjerat tindak pidana, pihaknya menekankan menjadi pertanggungjawaban yang bersangkutan.

"Yang bertanggung jawab adalah orangnya, bukan institusinya. Tidak ada yang namanya bupati sebagai institusi melakukan tindak pidana, tetapi perseorangan yang memenuhi alat bukti sehingga dilakukan OTT," ujar Luthfi usai audiensi dengan jajaran OPD, Rabu (29/7/2026). 

Menurutnya, seorang kepala daerah seharusnya berfokus menjalankan amanah dan tanggung jawab, bukan menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.

Sebagai gubernur, ia mengaku fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas para bupati dan wali kota. 

Untuk mencegah penyimpangan jabatan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari retret kepala daerah, menghadirkan Deputi Pencegahan KPK, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas.

"Mulai dari retret, kemudian Deputi Pencegahan KPK sudah kita undang, membuat MoU, dan pakta integritas juga sudah kita lakukan," paparnya. 

Diakuinya para bupati walikota kerap ia ingatkan. Namun untuk masalah pidana, ia menyerahkan kepada aparat penegak hukum. 

"Bahkan kepala daerah sudah sering saya kumpulkan dan saya ingatkan. Namun, semua itu kembali kepada fakta yuridis di lapangan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum," katanya.

Ia menekankan seorang pemimpin hanya boleh mengambil sebuah tanggung jawab. "Selain itu tidak boleh. Apalagi sampai mengambil uang atau meminta bayaran. Yang harus diambil adalah tanggung jawab yang diberikan," ujar Luthfi. 

Soal banyaknya kasus OTT kepala daerah yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan, Luthfi bilang sistem merit pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah telah dibangun oleh gubernur sebelumnya.

"Tagline jabatan saya tambahkan, no titip-titip, no jasa penitipan. Tidak ada titip jabatan dan tidak ada jasa penitipan. Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang akan menindak," tegasnya.

Adapun Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga terlibat penerimaan gratifikasi atau bentuk penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, serta dugaan praktik jual beli jabatan. Meski demikian, Luthfi meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari KPK.

"Tunggu keterangan resmi dari KPK. Kalau saya berbicara sekarang nanti malah keliru. Yang jelas, penerimaan gratifikasi tentu tidak boleh," pungkasnya. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article