Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPK Tampung Laporan 2.000 Kasus Dugaan Korupsi, 200 Kasus Ditindak

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menangani 200 kasus korupsi dari 2.000 laporan
  • Jawa Tengah raih skor integritas tertinggi di Indonesia
  • Sekda Jateng minta ASN jaga integritas, harapkan dukungan masyarakat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setahun terakhir menerima laporan 6.000 kasus dari masyarakat. 

Namun dalam pengembangan penyelidikan, yang ditampung sebagai kasus indikasi korupsi hanya 2.000 kasus. 

Deputi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, banyak laporan dari warga tidak tepat dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK. Sehingga pihaknya mendorong warga untuk menjadi agen pemberantasan korupsi di tiap daerah. 

"Banyak laporan masyarakat yang masuk tidak pas dengan peran KPK. Masyarakat yang mau berkontribusi untuk budaya antikorupsi akan diajari oleh KPK, sehingga KPK punya agen di daerah, yang bisa mewakili perannya," ujar Wawan dalam sosialisasi budaya pencegahan anti korupsi di Wisper Semarang, Kamis (21/8/2025). 

1. Ada 200 kasus yang ditangani KPK

PNS KPK (dok.Humas KPK)
PNS KPK (dok.Humas KPK)

Pihaknya pun mendorong pelaksanaan pendidikan dan peran masyarakat dalam mewujudkan trisula peran KPK agar efektif. Trisula tersebut yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. 

Menurutnya, dalam kurun waktu satu tahun, ada 6.000 laporan dari masyarakat, namun yang signifikan dengan tindakan korupsi hanya sekitar 2.000 laporan, dan pada akhirnya hanya sekitar 200 kasus yang dapat ditangani KPK.

2. Jateng raih skor penilaian integritas tertinggi

IMG-20250821-WA0051.jpg
Deputi pencegahan korupsi KPK bersama Sekda Jateng Sumarno foto bersama setelah sosialisasi anti korupsi. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Sugiarto mengatakan,  Jawa Tengah dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena meraih skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang tinggi pada 2024. Jawa Tengah meraih skor tertinggi untuk tipe provinsi besar, yakni 79,5.

Diungkapkan bahwa skor tersebut sekaligus melampaui indeks integritas nasional 2024, yang meraih skor 71,53. 

3. Sekda Jateng minta para ASN jaga integritas pencegahan korupsi

IMG-20250821-WA0048.jpg
Penyuluhan anti korupsi yang diadakan KPK di Wisper Semarang. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Terpisah, Sekda Jawa Tengah, Sumarno meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov agar tetap menjaga integritasnya walau skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) di Jateng tergolong tinggi.

"Ini adalah angka untuk mengukur pencegahan korupsi,  tujuannya melakukan pemantauan dan implementasi pencegahan korupsi. Tentu ini bukan tujuan akhir kami, yang penting implementasi untuk menjaga integritas di lapangan," ujar Sumarno dalam keterangan yang diterima IDN Times Jumat (22/8/2025).

4. Sekda Jateng harapkan dukungan masyarakat

IMG-20250730-WA0012.jpg
Sekda Jateng Sumarno memberi pengarahan bagi para pengawas ketenagakerjaan saat rapat koordinasi. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Lebih lanjut, Sumarno mengatakan, untuk mewujudkan budaya anti korupsi butuh peran dari masyarakat. Terlebih, misi gubernur adalah adaptif dan kolaboratif, yang berarti membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat luas. 

"Keberhasilan skor tinggi pada MCP dan SPI, tidak lepas dari peran masyarakat yang bersinergi untuk membangun integritas di semua lini," ujarnya.

Oleh karenanya, ia mengapresiasi peran Komunitas Penyuluh Anti Korupsi dan Ahli Pembangun Integritas Jawa Tengah (Kompak Api) yang secara intens melakukan penyuluhan antikorupsi.  

"Integritas layaknya bintang yang bersinar, semakin banyak yang menyebarkan penyuluhan antikorupsi, integritas akan menyala terang," kata Sumarno. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us