Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Lagi Asyik Judi Hongkong, 3 Pria di Kudus tak Berkutik Diciduk Polisi

Kab. Kudus
Lagi Asyik Judi Hongkong, 3 Pria di Kudus tak Berkutik Diciduk Polisi
Dok. Humas Polres Kudus
Share Article

Kudus, IDN Times - Polres Kudus berhasil mengamankan tiga pelaku judi hongkong di warung Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Ketiga pelaku itu diciduk polisi saat tengah asik main judi togel tersebut.

  1. 1. Pelaku ditangkap saat main judi togel jenis hongkong

    POKER ONLINE
    POKER ONLINE

    Hal itu terungkap setelah diadakan jumpa pers di Mapolres Kudus pada Rabu (19/2). Dalam keterangannya Kapolres Kudus  AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, tiga pelaku Noor Salim (44), Wahyudin(35), dan Zuriyanto (50). Ketiganya merupakan warga Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu Kudus.

    “Ketiganya ini kedapatan bermain judi togel,” terang dia.

     

  2. 2. Ketiganya ditangkap saat tengah asik judi di warung desa setempat

    Ilustrasi perjudian. pixabay.com/meineresterampe
    Ilustrasi perjudian. pixabay.com/meineresterampe

    Kejadian ini berawal pada Jumat (24/1) lalu pukul 20.00 WIB. Pada saat itu ada informasi dari warga terkait dengan adanya perjudian jenis togel hongkong. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar saja.

    Ketiganya di dalam warung di desa itu terdapat perjudian togel hongkong. Selanjutnya, pukul 22.15 WIB personel Satbhara Polres Kudus melakukan penggrebekan. Penggrebekan itu berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pemain beserta barang bukti yang diamankan.

    “Berdasarkan barang bukti yang cukup, selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diatas diamankan dari kekuasaan tersangka,” lanjut dia.

     

  3. 3. Pelaku diancam kurangan penjara paling lama 10 tahun

    Ilustrasi penjara. rawstory.com
    Ilustrasi penjara. rawstory.com

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kudus. Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kudus guna penyidikan dan penyelidikan.

    Barang bukti yang berhasil diamankan satu kertas rekap coklat warna bertuliskan angka dan nomer. Satu HP dan sejumlah uang Rp 205 ribu.

    Atas kejadian itu, ketiga pelaku terancam pasal 303 KUHPidana. Ketiganya mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.  

Share Article
Editorial Team
Aji
EditorAji

Related Articles

See More